Rabu, 08 Juni 2016

PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT



TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI #
PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT




Disusun oleh :
MAY LINDA LISA SILVIANA
26214497
2EB30

Dosen : Widiyarsih


UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2016

Contoh kasus :

KPPU Denda 32 Perusahaan Kartel Daging Sapi, Tertinggi Rp 21 Miliar

Muhammad Idris - detikfinance
Jumat, 22/04/2016 18:35 WIB


Jakarta -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini resmi menghukum 32 perusahaan penggemukan sapi (feedloter) dengan tuduhan melakukan praktik kartel atau persekongkolan usaha. Tiga puluh dua feedloter tersebut dianggap melakukan kartel lewat kesepakatan di dalam Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo).

Lima Hakim Komisi KPPU yang diketuai Chandra Setiawan ini menjatuhkan denda pada terlapor dengan kisaran dengan denda terendah sebesar Rp 194 juta, dan denda tertinggi sebesar Rp 21 miliar.

"Dengan ini majelis komisi memutuskan bahwa terlapor 1 sampai terlapor 32 terbukti melanggar pasal 11 dan pasal 19 huruf c UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tak Sehat," kata Ketua Majelis Komisi, Chandra dalam putusannya di kantor KPPU, Jalan Juanda, Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Hakim anggota lainnya yang mendampingi Chanda yakni Sukarmi, Saidah Sakwan, Munrokin Misanam, dan Tresna Soermardi.

Sebagai informasi, sebanyak 32 perusahaan feedloter tersebut dibawa KPPU ke persidangan karena dianggap melakukan praktik persaingan usaha tak sehat dengan melakukan penahanan pasokan sapi.

KPPU menuding, perusahaan feedloter yang tergabung dalam Apfindo sengaja menahan pasokan sapi, agar pemerintah molonggarkan kebijakan kuota sapi yang diimpor yang dibatasi hanya 50.000 ekor pada triwulan III 2015. Hal ini membuat harga daging sapi di Jabodetabek sempat menembus di atas Rp 170.000/kg. Perusahaan tersebut bisa melakukan banding atas denda dan tuduhan yang dijatuhkan paling lambat 14 hari setelah keputusan.

Berikut 32 perusahaan feedloter terlapor yang divonis KPPU melakukan kartel beserta dendanya :

1. PT Andini Karya Makmur Rp 1,9 miliar
2. PT Andini Persada Sejahtera Rp 1,2 miliar
3. PT Agro Giri Perkasa Rp 4,5 miliar dan setor ke negara melalui bank pemerintah kode 423755
4. PT Agrisatwa Jaya Kencana Rp 6,46 miliar
5. PT Andini Agro Loka Rp 1,476 miliar
6. PT Austasia Stockfeed Rp 8,8 miliar
7. PT Bina Mentari Tunggal Rp 2,8 miliar
8. PT Citra Agro Buana Semesta Rp 3,8 miliar
9. PT Elders Indonesia Rp 2,1 miliar
10. PT Fortuna Megah Perkasa Rp 856 juta
11. PT Great Giant Livestock Rp 9,3 miliar
12. PT Lembu Jantan Perkasa Rp 3,3 miliar
13. PT Legok Makmur Lestari Rp 3,94 miliar
14. PT Lemang Mesuji Lestary Rp 651 juta
15. PT Pasir Tengah Rp 4,7 miliar
16. PT Rumpinary Agro Industry Rp 3,3 miliar
17. PT Santosa Agrindo Rp 5,4 miliar
18. PT Sadawijaya Niaga Indonesia Rp 1,8 miliar
19. PT Septia Anugerah Rp 1,1 miliar
20. PT Tanjung Unggul Mandiri Rp 21 miliar
21. PT Kariyama Gita Utama Rp 1,4 miliar
22. PT Sukses Ganda Lestari Rp 505 juta
23. PT Nusantara Tropical Farm Rp 3,8 miliar
24. PT Karya Anugerah Rumpin Rp 194 juta
25. PT Sumber Cipta Kencana Rp 71 juta
26. PT Brahman Perkasa Santosa Rp 803 juta
27. PT Catur Mitra Taruma Rp 1,3 miliar
28. PT Kadila Lestari Jaya Rp 2,05 miliar
29. CV Mitra Agro Sampurna Rp 967 juta
30. CV Mitra Agro Sangkuriang Rp 852 juta
31. PT Karunia Alam Santosa Abadi Rp 441 juta
32. PT Widodo Makmur Perkasa Rp 5,8 miliar
(feb/feb)

Analisa :
Kartel merupakan istilah yang dikenal dalam bidang ekonomi dan bidang hukum. Di bidang ekonomi, kartel menyatakan perilaku atau praktik yang berhubungan dengan persaingan industri atau persaingan usaha. Di bidang hukum, praktik tersebut dilarang secara hukum, karena dapat merugikan kepentingan umum atau publik. Secara sederhana, kartel adalah bentuk persekongkolan dari beberapa pihak yang bertujuan untuk mengendalikan harga dan distribusi suatu barang untuk kepentingan (keuntungan) mereka sendiri. Praktik kartel atau kartel disebutkan pula dalam Pasal 11, Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli dan Persaingan Usaha yang dituliskan, “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha saingannya, yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”.
Praktik kartel di Indonesia adalah suatu bentuk perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum, karena akan membentuk suatu perilaku monopoli ataupun bentuk perilaku persaingan usaha yang tidak sehat. Dari contoh kasus diatas, sudah sering terjadi perusahaan kartel daging sapi di Indonesia bahkan sampai sekarang. Dengan adanya perusahaan kartel daging sapi ini mengakibatkan pelaku usaha lain yang bergerak dibidang ini sulit untuk mendapatkan daging dan mereka bisa mendapatkan daging sapi dengan harga yang sangat tinggi. Perusahaan kartel ini mengakibatkan harga daging sapi melonjak tinggi sehingga berdampak pada penjualan daging sapi. Dengan harga tinggi otomatis penjualan akan menurun dan ini mengakibatkan berkurangnya pendapat pendagang. Jika perusahaan kartel ini terus berada maka akan berdampak juga terhadap perekonomian di indonesia.

Sumber :