Sabtu, 02 April 2016

PELANGGARAN HAK CIPTA



TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI #
PELANGGARAN HAK CIPTA




Disusun oleh :
MAY LINDA LISA SILVIANA
26214497
2EB30

Dosen : Widiyarsih


UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2016


Contoh kasus :

Langgar Hak Cipta, 21 Situs Ditutup Pemerintah

on 18 Agu 2015 at 18:34 WIB


Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersama Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) menutup sejumlah konten dan hak akses pengguna pelanggaran hak cipta. Langkah ini menindaklanjuti laporan dari Asosiasi Produser Film Indonesia (Aprofi) pada 15 Agustus 2015, perihal situs yang memuat film Indonesia secara tidak sah.
Situs tersebut dikenakan Peraturan Menteri Bersama Menkominfo dan ‎Menkum HAM Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur penutupan konten dan/atau hak akses yang terkait dengan pelanggaran hak cipta dalam sarana multimedia, sebagai upaya mengatasi pelanggaran hak cipta.
"Yakni menayangkan produksi film secara online atau streaming pada situs di internet‎. Menampilkan tayangan yang tidak sesuai, terutama tidak sesuai dengan kesenian atau ilegal," kata Menkominfo Rudiantara di kantornya, Jakarta, Selasa (18/8/2015).
Rudi menegaskan, kerja sama pihaknya dengan masyarakat yang merasa dirugikan terkait hak cipta kini semakin baik. Hal tersebut bisa dilihat dari laporan yang ‎diberikan dan tindakan yang ditunjukkan Kemenkominfo.
Namun demikian, Rudi menekankan, pelaporan terkait dugaan pelanggaran hak cipta tidak semuanya akan mendapatkan sanksi penutupan situs. Hal tersebut, kata dia, itu harus ada pembuktian untuk menentukan sanksi.
"Tanggal 15 laporan, lalu 18 ditindak.‎ Karena kerugian yang diderita pencipta ini luar biasa, ini menunjukkan kerja sama kita semakin cepat dilaporkan semakin cepat diproses. Tapi semua proses tidak sembarangan menutup, tapi sesuai asas-asas yang berlaku," papar dia.
Selain itu, Rudi menyatakan pemerintah juga berkomitmen bahwa hak cipta terkait perfilman harus benar-benar dijaga‎ lantaran masuk dalam ekonomi kreatif.
"Ini bagian dari pemerintah mendorong ekonomi kreatif, cipta dari film itu fokus dari ekonomi kreatif di Indonesia," tandas Rudi.
Berikut situs yang telah diberikan sanksi hukum berupa penutupan oleh Menkominfo dan Menkum HAM atas pelanggaran hak cipta:
01. ganool.com
02. nontonmovie.com
03. bioskops.com
04. ganool.ca
05. kickass.to
06. thepiratebay.se
07. downloadfilmbaru.com
08. ganool.co.id
09. 21filmcinema.com
10. gudangfilm.faa.im
11. movie76.com
12. isohunt.to
13. cinemaindo.net
‎14. ganool.in
15. unduhfilm21.net
16. bioskopkita.com
17. downloadfilem.com
18. comotin.net
19. movie2k.ti
20. unduhmovie.com
21. 21sinema.com
(Ado/Yus)

Pembahasan :
Pelanggaran Hak Cipta yang ada di Indonesia sudah bukan hal baru lagi untuk dibahas. Beraneka ragam pelanggaran hak kekayaan intelektual seperti hak cipta, hak merek, hak paten, hak multimedia dan masih banyak lagi. Di jaman yang serba internet ini, masyarakat Indonesia dengan mudah dapat mengakses seluruh informasi yang terdapat di dunia maya. Mulai dari konten foto, video, musik dan layanan lainnya. Namun disisi lainnya, terdapat pula kekurangan dalam penggunaan internet. Seperti dalam contoh kasus diatas, banyak sekali penyedia layanan streaming online yang menyediakan berbagai film secara tidak sah dan melanggar hak cipta. Situs-situs tersebut melanggar Peraturan Menteri Bersama Menkominfo dan Menkum HAM Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur penutupan konten dan atau hak akses yang terkait dengan pelanggaran hak cipta dalam sarana multimedia. Situs-situs tersebut jelas merugikan para pelaku industri perfilman baik di Indonesia maupun diluar Indonesia. Karena, dengan adanya layanan streaming ilegal tersebut masyarakat lebih memilih menonton secara online daripada menonton di bioskop dan hal tersebut berdampak dengan menurunnya pendapatan industri perfilman. Pemerintah harus melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang pelanggaran hak cipta sehingga masyarakat paham dengan dampak dari pelanggaran hak cipta ini atau juga bisa menyediakan web legal yang berbayar.

Sumber :