TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI #
PELANGGARAN HAK CIPTA
Disusun oleh :
MAY LINDA LISA SILVIANA
26214497
2EB30
Dosen : Widiyarsih
UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2016
Contoh kasus :
Langgar Hak Cipta, 21 Situs Ditutup Pemerintah
on 18 Agu 2015 at 18:34 WIB
Liputan6.com, Jakarta
- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
bersama Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) menutup sejumlah konten dan hak
akses pengguna pelanggaran hak cipta. Langkah ini menindaklanjuti laporan dari
Asosiasi Produser Film Indonesia (Aprofi) pada 15 Agustus 2015, perihal situs yang
memuat film Indonesia secara tidak sah.
Situs tersebut
dikenakan Peraturan Menteri Bersama Menkominfo dan Menkum HAM Nomor 28 Tahun
2014 tentang Hak Cipta yang mengatur penutupan konten dan/atau hak akses yang
terkait dengan pelanggaran hak cipta dalam sarana multimedia, sebagai upaya
mengatasi pelanggaran hak cipta.
"Yakni
menayangkan produksi film secara online atau streaming pada
situs di internet. Menampilkan tayangan yang tidak sesuai, terutama tidak
sesuai dengan kesenian atau ilegal," kata Menkominfo Rudiantara di
kantornya, Jakarta, Selasa (18/8/2015).
Rudi menegaskan, kerja
sama pihaknya dengan masyarakat yang merasa dirugikan terkait hak cipta kini
semakin baik. Hal tersebut bisa dilihat dari laporan yang diberikan dan
tindakan yang ditunjukkan Kemenkominfo.
Namun demikian, Rudi
menekankan, pelaporan terkait dugaan pelanggaran hak cipta tidak semuanya akan
mendapatkan sanksi penutupan situs. Hal tersebut, kata dia, itu harus ada
pembuktian untuk menentukan sanksi.
"Tanggal 15
laporan, lalu 18 ditindak. Karena kerugian yang diderita pencipta ini luar
biasa, ini menunjukkan kerja sama kita semakin cepat dilaporkan semakin cepat
diproses. Tapi semua proses tidak sembarangan menutup, tapi sesuai asas-asas
yang berlaku," papar dia.
Selain itu, Rudi
menyatakan pemerintah juga berkomitmen bahwa hak cipta terkait perfilman harus
benar-benar dijaga lantaran masuk dalam ekonomi kreatif.
"Ini bagian dari
pemerintah mendorong ekonomi kreatif, cipta dari film itu fokus dari ekonomi
kreatif di Indonesia," tandas Rudi.
Berikut situs yang
telah diberikan sanksi hukum berupa penutupan oleh Menkominfo dan Menkum HAM
atas pelanggaran hak cipta:
01. ganool.com
02. nontonmovie.com
03. bioskops.com
04. ganool.ca
05. kickass.to
06. thepiratebay.se
07. downloadfilmbaru.com
08. ganool.co.id
09. 21filmcinema.com
10. gudangfilm.faa.im
11. movie76.com
12. isohunt.to
13. cinemaindo.net
14. ganool.in
15. unduhfilm21.net
16. bioskopkita.com
17. downloadfilem.com
18. comotin.net
19. movie2k.ti
20. unduhmovie.com
21. 21sinema.com
03. bioskops.com
04. ganool.ca
05. kickass.to
06. thepiratebay.se
07. downloadfilmbaru.com
08. ganool.co.id
09. 21filmcinema.com
10. gudangfilm.faa.im
11. movie76.com
12. isohunt.to
13. cinemaindo.net
14. ganool.in
15. unduhfilm21.net
16. bioskopkita.com
17. downloadfilem.com
18. comotin.net
19. movie2k.ti
20. unduhmovie.com
21. 21sinema.com
(Ado/Yus)
Pembahasan :
Pelanggaran Hak Cipta
yang ada di Indonesia sudah bukan hal baru lagi untuk dibahas. Beraneka ragam
pelanggaran hak kekayaan intelektual seperti hak cipta, hak merek, hak paten,
hak multimedia dan masih banyak lagi. Di jaman yang serba internet ini, masyarakat Indonesia dengan mudah
dapat mengakses seluruh informasi yang terdapat di dunia maya. Mulai dari
konten foto, video, musik dan layanan lainnya. Namun disisi lainnya, terdapat
pula kekurangan dalam penggunaan internet. Seperti dalam contoh kasus diatas,
banyak sekali penyedia layanan streaming online yang menyediakan berbagai film
secara tidak sah dan melanggar hak cipta. Situs-situs tersebut melanggar
Peraturan Menteri Bersama Menkominfo dan Menkum HAM Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Hak Cipta yang mengatur penutupan konten dan
atau hak akses yang terkait
dengan pelanggaran hak cipta dalam sarana multimedia.
Situs-situs tersebut jelas
merugikan para pelaku industri perfilman baik di Indonesia maupun diluar
Indonesia. Karena, dengan adanya layanan streaming ilegal tersebut masyarakat
lebih memilih menonton secara online daripada menonton di bioskop dan hal
tersebut berdampak dengan menurunnya pendapatan industri perfilman.
Pemerintah harus melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang pelanggaran hak
cipta sehingga masyarakat paham dengan dampak dari pelanggaran hak cipta ini
atau juga bisa menyediakan web legal yang berbayar.
Sumber
:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar