TUGAS SOFTSKILL
EKONOMI KOPERASI
NAMA : MAY LINDA LISA SILVIANA
NPM :
26214497
KELAS : 2EB30
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015/2016
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan hidayah-Nyalah penulis
dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Shalawat beriring salam
selalu kita panjatkan kepada Rasullullah SAW, karena kegigihan beliau dan
ridho-Nyalah kita dapat merasakan kenikmatan dunia seperti sekarang ini. Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas yang diberikan
olah dosen pada bidang studi Ekonomi
Koperasi, makalah ini juga bertujuan untuk menambah pengetahuan dan wawasan
bagi pembaca sekalian. Penulis mengucapkan terimakasih kepada Bapak Nurhadi
selaku dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi yang telah membimbing penulis dalam
menyelesaikan penulisan makalah ini tepat waktunya. Penulis juga mengucapkan
terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan sembangsihnya dalam
penulisan makalah ini. Penulis menyadari bahwasanya makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan, oleh karena itu kritik dan saran penulis harapkan dari pembaca
sekalian demi terciptanya kesempurnaan dalam penyusunan makalah ini. Semoga
makalah ini bermanfaat bagi yang memerlukan. Terima kasih.
Penulis
DAFTAR ISI
COVER
...................................................................................................................
i
KATA PENGANTAR
.............................................................................................
ii
DAFTAR ISI
.........................................................................................................
iii
BAB I KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH
KOPERASI ................................... 1
1.1.Konsep Koperasi ..............................................................................................
1
1.1.1. Konsep Koperasi Barat ........................................................................
1
1.1.2. Konsep Koperasi Sosialis
....................................................................
2
1.1.3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
............................................... 3
1.2.Latar Belakang Timbulnya Aliran
Koperasi
.................................................... 3
1.2.1. Keterkaitan Ideologi, Sistem
Perekonomian dan Aliran Koperasi ...... 4
1.2.2.
Aliran
Koperasi
....................................................................................
4
1.3.Sejarah Perkembangan Koperasi
......................................................................
6
1.3.1.
Sejarah
Lahirnya Koperasi
...................................................................
6
1.3.2.
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
..................................... 6
BAB
II PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI ............................
8
2.1.
Definisi Koperasi
.............................................................................................
8
2.1.1. Definisi ILO (International Labour
Organization) ............................... 8
2.1.2. Definisi Chaniago ................................................................................
8
2.1.3. Definisi Dooren ...................................................................................
8
2.1.4. Definisi Hatta
......................................................................................
9
2.1.5. Definisi Munker
..................................................................................
9
2.1.6. Definisi UU no. 25/1992
.....................................................................
9
2.2.
Tujuan Koperasi ..............................................................................................
9
2.3.
Prinsip-Prinsip Koperasi ................................................................................
10
2.3.1. Prinsip Munker ..................................................................................
10
2.3.2. Prinsip Rochdale ................................................................................
11
2.3.3. Prinsip Raiffeisen
..............................................................................
11
2.3.4. Prinsip Schulze
..................................................................................
11
2.3.5. Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia ...................................................
12
2.3.5.1. Prinsip Koperasi Indonesia Versi UU No.12 Tahun 1967 .12
2.3.5.2. Prinsip Koperasi Indonesia Versi UU No. 25/1992
.......... 12
2.3.6. Prinsip ICA (International Cooperative
Allince)............................... 12
BAB
III BENTUK ORGANISASI, HIRAKI TANGGUNG JAWAB DAN POLA MANAJEMEN......................................................................................................
14
3.1.
Bentuk Organisasi
.........................................................................................
14
3.1.1. Menurut Hanel ..................................................................................
14
3.1.2. Menurut Ropke
.................................................................................
14
3.1.3. Di Indonesia ......................................................................................
15
3.2.
Hirarki Tanggung Jawab
...............................................................................
16
3.2.1. Pengurus ............................................................................................
16
3.2.2. Pengawas
...........................................................................................
17
3.2.3. Pengelola ...........................................................................................
18
3.3.
Pola Manajemen
............................................................................................
18
BAB
IV TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
.................................................. 19
4.1.
Pengertian Badan usaha Koperasi Sebagai Badan Usaha
............................. 19
4.1.1. Pengertian Usaha ...............................................................................
19
4.1.2. Pengertian Perusahaan
.......................................................................
19
4.1.3. Pengertian Badan Usaha ....................................................................
19
4.1.4. Koperasi Sebagai Badan Usaha
......................................................... 20
4.2.
Tujuan Dan Nilai Koperasi ............................................................................
20
4.3.
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
............................................... 21
BAB
V SISA HASIL USAHA
............................................................................
22
5.1.
Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
..............................................................
22
5.1.1. Menurut Pasal 45 Ayat (1) UU No.25/1992
...................................... 22
5.2.
Informasi Dasar SHU
....................................................................................
22
5.2.1. Informasi Dasar
.................................................................................
22
5.2.2. Istilah-Istilah Informasi Dasar
...........................................................
23
5.3.
Rumus Pembagian SHU
................................................................................
23
5.4.
Prinsip-Prinsip SHU
......................................................................................
24
5.4.1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
.................... 24
5.4.2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri ............................................................................................................
24
5.4.3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan ..................... 25
5.4.4. SHU anggota dibayar secara tunai
.................................................... 25
5.5.
Pembagian SHU Per Anggota
.......................................................................
25
5.5.1. SHU Per Anggota
..............................................................................
25
5.5.2. SHU Per Anggota Dengan Model Matematika
................................. 25
BAB
VI POLA MANAJEMEN KOPERASI
...................................................... 26
6.1.
Pengertian Manajemen Dan Perangkat Organisasi
....................................... 26
6.2.
Rapat Anggota ...............................................................................................
26
6.3.
Pengurus
........................................................................................................
27
6.4.
Pengawas
.......................................................................................................
28
6.5.
Manajer
..........................................................................................................
29
6.6.
Pendekatan Sistem Pada Koperasi
................................................................
29
6.7.
Interprestasi Dari Koperasi Sebagai Sistem
.................................................. 29
6.8.
Cooperative Combine
....................................................................................
29
6.9.
Sistem Informasi Manajemen Angoota
......................................................... 30
BAB
VII JENIS DAN BENTUK KOPERASI
.................................................... 31
7.1.
Jenis Koperasi
................................................................................................
31
7.1.1. Menurut PP 60 tahun 1959
................................................................
31
7.1.2. Menurut Teori Klasik
..........................................................................
31
7.2.
Ketentuan Perjenisan Koperasi
.....................................................................
32
7.3.
Bentuk Koperasi
............................................................................................
32
7.3.1. Sesuai PP No. 60/1959
......................................................................
32
7.3.2. Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah
............................................ 33
7.3.3. Sesuai Status Keanggotaannya ..........................................................
33
BAB
VIII PERMODALAN KOPERASI
.............................................................
34
8.1.
Arti Modal Koperasi ......................................................................................
34
8.2.
Sumber Modal
...............................................................................................
34
8.2.1. Menurut UU No. 12/1967 .................................................................
34
8.2.2. Menurut UU No. 25/1992
.................................................................
34
BAB
IX EVALUASI KEBERHASILAAN KOPERASI DI LIHAT DARI SISI ANGGOTA
...............................................................................................................................
36
9.1.
Efek-Efek Ekonomis Koperasi
......................................................................
36
9.2.
Efek Harga Dan Efek Biaya
..........................................................................
36
9.3.
Analisis Hubungan Efek Ekonomis Dengan Keberhasilan Koperasi
........... 38
9.4.
Penyajian Dan Analisis Neraca Pelayanan
................................................... 38
BAB
X EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DI LIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
...............................................................................................................................
39
10.1.
Efisiensi Perusahaan Koperasi
....................................................................
39
10.2.
Efektivitas Koperasi ....................................................................................
40
10.3.
Produktivitas Koperasi
................................................................................
40
10.4.
Rentabilitas Koperasi ..................................................................................
40
10.5.
Analisis Laporan Koperasi
..........................................................................
41
BAB
XI PERANAN KOPERASI ........................................................................
42
11.1.
Peranan Koperasi Di Berbagai Keadaan Persaingan
................................... 42
11.1.1. Di Pasar Persaingan Sempurna (Perfect Comoetitive Market ..... 42
11.1.2. Di Pasar Monopolistik
.................................................................
42
11.1.3. Di Pasar Monopsoni
.....................................................................
43
11.1.4. Di Pasar Oligopoli
........................................................................
43
BAB
XII PEMBANGUNAN KOPERASI
...........................................................
44
12.1.
Pembangunan Koperasi Di Negara Berkembang
........................................ 44
DAFTAR PUSTAKA
...........................................................................................
47
BAB
I
KONSEP,
ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
1.1.
KONSEP
KOPERASI
1.1.1. Konsep Koperasi Barat
Koperasi
merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang
yang mempunyai persamaan kepentingan dan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur
positif konsep koperasi barat :
a. Keinginan individu dapat dipuaskan
dengan cara bekerja sama antar sesama anggota dengan saling membantu dan saling
menguntungkan.
b. Setiap individu dengan tujuan yang sama
dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko
bersama.
c. Hasil berupa surplus/keuntungan
didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
d. Keuntungan yang belum didistribusikan
akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
Dampak
langsung koperasi terhdan dikendalikan oleh anggotanya :
a.
Promosi kegiatan ekonomi anggotanya.
b. Pengembangan usaha perusahaan koperasi
dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan
keahlian untuk bertidak sebagai wirausahawan dan bekerja sama antar koperasi
secara horizontal dan vertikal.
Dampak
tidak langsung koperasi terhadap anggotanya :
a. Pengembangan kondisi sosial ekonomi
sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
b.
Mengembangkan inovasi pada perusahaan
skala kecil.
c. Memberikan distribusi pendapatan yang
lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antar produsen dengan
pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama kepada koperasi dan perusahaan
kecil.
Kelebihan
koperasi barat :
a. Setiap individu dengan tujuan yang
sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko
bersama.
b. Hasil berupa
surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang
telah disepakati.
c. Keinginan individu dapat dipuaskan
dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling
menguntungkan.
d. Keuntungan yang belum
didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Kekurangan
koperasi barat :
a. Organisasi ini dikatakan egoisme
kelompok, karena hanya mementingkan kepentingan dari pendirinya (orang-orang
yang memiliki kepentingan yang sama saat membentuk organisasi tersebut).
1.1.2. Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan sosial. Menurut konsep ini
koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem
sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
Kelebihan koperasi sosialis :
a.
Setiap
angggotanya mendapatkan keuntungan yang merata.
b. Dapat
merasionalkan produksi negara untuk menunjang perencanaan negara.
c.
Pemerintah
turut andil dalam proses kegiatan koperasi.
Kekurangan
koperasi sosialis :
a. Koperasi
tidak bersifat nasional, sehingga hanya membantu anggota-anggota koperasi saja.
b.
Metode
pengambilan keuntungan sudah ditentukan pemerintah sehingga pembagian
keuntungan bergantung atas kejujuran dan keadilan pemerintah negara yang
bersangkutan.
1.1.3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi
sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Perbedaan dengan konsep
sosialis, pada konsep sosialis tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor
produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep
koperasi negara berkembang tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya.
Kelebihan koperasi negara berkembang
:
a.
Pemerintah
turut ikut campur tangan dalam proses kegiatan koperasi.
b. Metode
pengambilan keuntungan ditentukan menurut kesepakatan yang diatur oleh
pemerintah maupun pengelola koperasi, dengan kata lain 50:50 keuntungan yang
didapatkan.
c.
Koperasi
memiliki tujuan yang lebih nasional, sehingga tak hanya memakmurkan anggota
koperasi saja, namun juga mensejahterakan masyarakat.
Kekurangan koperasi negara
berkembang :
a. Koperasi
negara berkembang biasanya tidak jauh dari sumber daya modal yang terbatas.
1.2.
LATAR
BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Implementasi
dari masing-masing ideologi yaitu liberalism/kapitalisme, sosialisme,dan tidak
termasuk liberalism maupun sosialisme ini melahirkan sistem perekonomian yang
berbeda-beda. Pada gilirannya, sustu sistem perekonomian tertentu akan saling
menjiwai denga koperasi sebagai subsistemnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa,
lairan koperasi dalam sutu Negara tidak dapat dipisahkan dari sistem
perekonomian yang dianut oleh Negara yang bersangkutan.
1.2.1. Keterkaitan Ideologi, Sistem
Perekonomian dan Aliran Koperasi
Keterkaitan
yang dianut oleh berbagai Negara dapat digambarkan sebagai berikut:
Perbedaan
ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan
aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Hubungan masing-masing ideology,
sistem perekonomian dengan aliran koperasi sebagai berikut:
1.2.2. Aliran Koperasi
Secara
umum aliran koperasi yang dianut berbagai Negara di dunia dapat dikelompokkan
berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya
dengan pemerintah.
Paul
Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran, yaitu:
a. Aliran
Yardstick
Dijumpai
pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
Liberal. Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan
dan mengoreksi. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh
bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak
di tangan anggota koperasi sendiri. Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama
dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis,
Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
b. Aliran
Sosialis
Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan
Rusia.
c. Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan
memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan
Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
“KEMAKMURAN
MASYARAKAT BERDASARKAN KOPERASI” KARANGAN E.D. DAMANIK”, membagi koperasi
menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya
dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
a) Cooperative
Commonwealth School
Aliran
ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-
prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga,
sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah
masyarakat. M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia
Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah
suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want
to bring into existence is a Cooperative Commonwealth).
b) School
of Modified Capitalism
Suatu
paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki
suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari
kapitalis.
c) The
Socialist School
Suatu
paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
d) Cooperative
Sector School
Paham
yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme
maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
1.3.
SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI
1.3.1. Sejarah Lahirnya Koperasi
Ø 1844
di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini.
Ø 1852
jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
Ø 1862
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
Ø 1818
– 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich
W. Raiffesen.
Ø 1808
– 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
Ø 1896
di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi
telah menjadi suatu gerakan internasional.
1.3.2. Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia
Ø 1895
di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus
Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto
dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai
negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan
Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun
1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank
der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the
Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.
Ø 1920
diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur
voor Volks-credietwezen. Komisi ini
diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
Ø 12
Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di
Tasikmalaya.
Ø 1960
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan
Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
Ø 1961,
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Ø 1965,
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM
(Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga
dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
Ø 1967
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian
disempurnakan dan diganti dengan UU no.
25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995
tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
BAB
II
PENGERTIAN
DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
2.1.
DEFINISI
KOPERASI
2.1.1. Definisi ILO (International Labour
Organization)
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
a.
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
b.
Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan.
c. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai.
d. Koperasi berbentuk organisasi bisnis
yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
e. Terdapat kontribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan.
f.
Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang.
2.1.2. Definisi Chaniago
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
2.1.3. Definisi Dooren
Tidak
ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang berlaku umum, tetapi prinsip yang
umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi
atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar
tujuan ekonomi umum.
2.1.4. Definisi Hatta
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong
menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan
‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.
2.1.5. Definisi Munker
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong.
2.1.6. Definisi UU no. 25/1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
2.2.
TUJUAN
KOPERASI
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi
mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan
wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari
beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
a.
Mensejahterakan para anggota koperasi
dan masyarakat.
b.
Mewujudkan masyarakat yang maju, adil
dan makmur.
c. Memperbaiki kehidupan para anggota dan
masyarakat terutama dalam bidang perekonomian. d. Membangun tatanan perekonomian nasional.
Keempat
garis besar tujuan koperasi tersebut tertuang dalam Fungsi Koperasi yang diatur
dalam UU No. 25/1992 Pasal 4 yang isinya
adalah sebagi berikut :
a.
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
sokogurunya.
d.
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2.3.
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
2.3.1. Prinisp Munker
a.
Keanggotaan bersifat sukarela
b.
Keanggotaan terbuka
c.
Pengembangan anggota
d.
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e.
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan
secara demokratis
f.
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
g.
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
h.
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
i.
Perkumpulan dengan sukarela
j.
Kebebasan dalam pengambilan keputusan
dan penetapan tujuan
k.
Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonomi
l.
Pendidikan anggota
m. Prinsip
Rochdale
n.
Pengawasan secara demokratis
o.
Keanggotaan yang terbuka
p.
Bunga atas modal dibatasi
q.
Pembagian sisa hasil usaha kepada
anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
r.
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
s.
Barang-barang yang dijual harus asli dan
tidak yang dipalsukan
t.
Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggota dengan prinsip-prinsip anggota
u.
Netral terhadap politik dan agama
2.3.2. Prinsip Rochdale
a.
Pengawasan secara demokratis
b.
Keanggotaan yang terbuka
c.
Bunga atas modal dibatasi
d.
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding
dengan jasa masing – masing anggota
e.
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
f.
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang
dipalsukan
g.
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan
prinsip – prinsip anggota
h.
Netral terhadap politik dan agama
2.3.3. Prinsip Raiffeisen
a.
Swadaya
b.
Daerah kerja terbatas
c.
SHU untuk cadangan
d.
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e.
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f.
Usaha hanya kepada anggota
g.
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
2.3.4. Prinsip Schulze
a.
Swadaya
b.
Daerah kerja tak terbatas
c.
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan
kepada anggota
d.
Tanggung jawab anggota terbatas
e.
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f.
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
anggota
2.3.5. Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
2.3.5.1. Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12
tahun 1967
a.
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka
untuk setiap warga negara Indonesia
b.
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pemimpin demokrasi
dalam koperasi
c.
Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
d.
Adanya pembatasan bunga atas modal
e.
Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya
f.
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat
terbuka
g.
Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
2.3.5.2.
Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
a.
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
b.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c.
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d.
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
e.
Kemandirian
f.
Pendidikan perkoperasian
g.
Kerjasama antar koperasi
2.3.6.
Prinsip
ICA (International Cooperative Allience)
a.
Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
b.
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar
satu orang satu suara
c.
Modal menerima bunga yang terbatas (bila
ada)
d.
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke
anggota sesuai dengan jasa masing-masing
e.
Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus menerus
f.
Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
BAB
III
BENTUK
ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB DAN POLA MANAJEMEN
3.1.
BENTUK
ORAGANISASI
3.1.1. Menurut Hanel
Bentuk
organisasi koperasi menurut Hanel merupakan bentuk koperasi / organisasi yang
tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian
hukum. Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan.
Sub
sistem koperasi :
a.
Individu (pemilik dan konsumen akhir)
b.
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok
/supplier)
c.
Badan Usaha yang melayani anggota dan
masyarakat
3.1.2. Menurut Ropke
Bentuk organisasi
koperasi menurut Ropke merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya
adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Identifikasi ciri khusus :
a.
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan
yang sama (kelompok koperasi)
b.
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi
sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
c.
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh
anggota (perusahaan koperasi)
d.
Koperasi bertugas untuk menunjang
kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem koperasi :
a.
Anggota Koperasi
b.
Badan Usaha Koperasi
c.
Organisasi Koperasi
3.1.3. Di Indonesia
Landasan pembuatan struktur organisasi
adalah :
a.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b.
Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga
Koperasi.
c.
Keputusan Rapat.
Di Indonesia bentuk struktur organisasi
dari kopersi yaitu :
a.
Rapat Anggota
Rapat
Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini
mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai
kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang
disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama
dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota
sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
b.
Pengurus
Pengurus
harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran.
Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa
jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.
Pengurus bertugas :
a. Menyelenggarakan
rapat anggota.
b. Menyelenggarakan
pembinaan organisasi dan idiil.
c. Mewakili
koperasi didalam dan diluar pengadilan.
d. Mengelola
koperasi dan usahanya.
e. Mengajukan
rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
f. Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
g. Menyelenggarakan
pembukuan secara tertib.
h. Memelihara
Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas
c. Pengawas
Adanya fungsi pengawasan dalam suatu
organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil
resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya
penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan koperasi. Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut
:
a. Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan
koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
b. Meneliti
catatan yang ada pada koperasi.
c. Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
3.2.
HIRARKI
TANGGUNG JAWAB
3.2.1. Pengurus
Pengurus
koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu
lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai
pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh
rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,
sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
a.
Pengurus bertugas mengelola koperasi dan
usahanya.
b.
Pengurus berwenang mewakili koperasi di
dalam dan di luar pengadilan.
Tugas
dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi
serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan
keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain
adalah :
a.
Mengelola koperasi dan usahanya.
b.
Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan
belanja koperasi.
c.
Menyelenggaran Rapat Anggota.
d.
Mengajukan laporan keuangan &
pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus.
e.
Wewenang.
f.
Mewakili koperasi di dalam & luar
pengadilan.
g.
Meningkatkan peran koperasi.
3.2.2. Pengawas
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai
orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam
koperasi. Berikut adalah tugas, dan wewenang, serta syarat menjadi Pengawas :
Tugas
Pengawas :
a.
Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b.
Membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasan.
Wewenang
Pengawas :
a.
Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b.
Mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.
c.
Pengawas harus merahasiakan hasil
pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Syarat-syarat
menjadi pengawas yaitu.
a.
Mempunyai kemampuan berusaha.
b.
Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang
disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya
3.2.3. Pengelola
Pengelola
koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang
yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah
sbagai berikut :
a.
Membantu memberikan usulan kepada
pengurus dalam menyusun perencanaan.
b.
Merumuskan pola pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
c.
Membantu pegurus dalam menyusun uraian
tugas bawahannya.
d.
Menentukan standart kualifikasi dalam
pemilihan dan promosi pegawai.
3.3.
POLA
MANAJEMEN
Manajemen adalah
suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan
efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain. Dengan demikian
Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan
melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan
Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya
berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
BAB
IV
TUJUAN
DAN FUNGSI KOPERASI
4.1.
PENGERTIAN
BADAN USAHA KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
4.1.1. Pengertian Usaha
Usaha
adalah kegiatan yang dilakukan manusia untuk mendapatkan penghasilan, baik
berupa uang ataupun barang yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dan
mencapai kemakmuran yang diinginkan. Oleh karena itu sasaran dari usaha yang
kita lakukan adalah hasil atau keuntungan, baik diperoleh secara langsung
maupun tak langsung.
4.1.2. Pengertian Perusahaan
Dalam
melakukan usaha, manusia harus menggunakan faktor faktor produksi, yaitu faktor
produksi alam, faktor produksi tenaga kerja, faktor produksi modal, dan faktor
produksi pengusaha. Bila faktor faktor produksi itu digabungkan dan
dikendalikan sehingga menghasilkan barang atau jasa, maka dinamakan perusahaan
dengan kata lain perusahaan adalah bagian teknis dari kesatuan organisasi modal
dan tenaga kerja yang bertujuan menghasilkan barang-barang atau jasa. Jadi,
perusahaan adalah tempat berlangsungnya proses produksi.
4.1.3. Pengertian Badan Usaha
Badan
usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang
terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan
usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan
faktor-faktor produksi.
Untuk mendirikan badan usaha, perlu
memperhatikan hal-hal berikut:
a.
Barang dan jasa yang akan diperdagangkan
b.
Pemasaran barang dan jasa yang
diperdagangkan
c.
Penentuan harga pokok dan harga jual
barang dan jasa yang diperdagangkan
d.
Pembelian
e.
Kebutuhan tenaga kerja
f.
Organisasai intern
g.
Pembelanjaan
h.
Jenis badan usaha yang dipilih
4.1.4. Koperasi sebagai badan usaha
Badan
usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan
sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau
jasa.
Koperasi
adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap
tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari
manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
a.
Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi
yang berlaku
b.
Mampu menghasilkan keuntungan &
mengembangkan usahanya
c.
Anggota sebagai pemilik sekaligus
pengguna jasa\
d.
Memerlukan sistem manajemen usaha
(keuangan,teknik,organisasi & informasi)
4.2.
TUJUAN
DAN NILAI KOPERASI
Tujuan
dan nilai koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para
anggotanya. Namun demikian, karena dalam memperjuangkan peningkatan
kesejahteraan ekonomi anggotanya maka koperasi berpegang pada asas dan
prinsip-prinsip tertentu. Kegiatan koperasi biasanya juga diharapkan dapat
membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Lebih dari
itu, karena perjuangan koperasi biasanya terjalin dalam suatu gerakan tertentu
yang bersifat nasionalis, tidak jarang keberadaan koperasi juga dimaksudkan
untuk pembangunan suatu tatanan perekonomian tertentu.
Nilai yang mendasari kegiatan
koperasi yaitu :
a.
Kekeluargaan
b.
Menolong diri sendiri
c.
Bertanggung jawab
d.
Demokrasi
e.
Persamaan
f.
Berkeadilan
g.
Kemandirian.
Nilai yang diyakini anggota koperasi yaitu :
a.
Kejujuran
b. Keterbukaan
c. Tanggung
jawab
d. Kepedulian
terhadap orang lain
4.3.
MENDEFINISIKAN
TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Fungsi-fungsi
perusahaan koperasi :
a.
Perlindungan terhadap sanksi-sanksi yang dapat timbul
dari pengaruh lingkungan.
b.
Keuntungan dan Kerjasama melalui usaha bersama ini
terutama berkaitan dengan realisasi dari pada "economic of large
scale"
c.
Perbaikan posisi pasar
d.
Kemungkinan - kemungkinan yang lebih besar dalam
berkomunikasi
e.
Memperlancar jalinan komunikasi
Tujuan Usaha
Perusahaan Koperasi :
a.
Mempertahankan, jika mungkin meningkatkan bagian pasar
dari suatu (beberapa) barang dan jasa dan menekankan serendah-rendahnya biaya
produksi, yang harus lebih rendah dan sekurang - kurangnya sama dengan biaya
produksi biaya pesaingnya.
b. Melindungi potensi ekonomisnya, menjaga/mengamankan
likuiditasnya, dan menciptakan inovasi.
BAB
V
SISA
HASIL USAHA
5.1.
PENGERTIAN
SISA HASIL USAHA (SHU)
5.1.1.
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992
Sisa Hasil
Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. Penetapan besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat
Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi
(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan
diterima.
5.2.
INFORMASI
DASAR SHU
5.2.1.
Informasi
Dasar
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
a.
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
b.
Bagian (persentase) SHU anggota
c.
Total simpanan seluruh anggota
d.
Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau
omzet) yang bersumber dari anggota.
e.
Jumlah simpanan per anggota
f.
Omzet atau volume usaha per anggota
g.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
h.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
5.2.2.
Istilah-istilah
Informasi dasar
SHU Total
adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah
pajak (profit after tax). Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli
barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Partisipasi modal
adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya. Omzet
atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan
atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota. Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
5.3.
RUMUS
PEMBAGIAN SHU
Menurut UU
No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan
pembagian SHU sebagai berikut :
a.
Cadangan koperasi 40%
b.
Jasa anggota 40%
c.
Dana pengurus 5%
d.
Dana karyawan 5%
e.
Dana pendidikan 5%
f.
Dana sosial 5%
g.
Dana pembangunan lingkungan 5%
Tidak semua komponen di atas harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
5.4.
PRINSIP-PRINSIP
SHU
5.4.1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada umumnya
SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada
dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan
koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari
non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi
secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya
terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu,
langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan
antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber
dari non-anggota.
5.4.2.
SHU anggota
adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya
merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi
yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa
transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi. Dari SHU
bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,
misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha.
Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal
dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan
koperasi itu sendiri. Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi
sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi
ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU
bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini
harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu
sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
5.4.3.
Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses
perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus
diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan
mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada
koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan
bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap
suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk
mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
5.4.4.
SHU anggota
dibayar secara tunai
SHU
yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan
demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada
anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
5.5.
PEMBAGIAN
SHU PER ANGGOTA
5.5.1.
SHU Per
anggota
SHUA = JUA +
JMA
Di mana
:
SHUA = Sisa
Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa
Usaha Anggota
JMA =
Jasa Modal Anggota
5.5.2.
SHU per
anggota dengan model matematika
SHU Pa
= Va
X JUA / VUK + Sa X JMA / TMS
Dimana :
SHU Pa = Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
VA = Volume usaha Anggota (total transaksi
anggota)
UK = Volume usaha total koperasi (total
transaksi Koperasi)
Sa = Jumlah simpanan anggota
TMS = Modal sendiri total (simpanan anggota
total)
BAB
VI
POLA
MANAJEMEN KOPERASI
6.1.
PENGERTIAN
MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI
Manajemen adalah ilmu serta seni dalam menjalankan aktivitas
suatu organisasi, aktivitas aktivitas tersebut bisa berupa pengorganisaisan
yang meliputi tindakan perencanaan, penyusunan, dan aktivitas mengusahakan
serta pengawasan yang mempergunakan semua sumber daya yang dimiliki oleh
organisasi yang bertujuan tidak lain untuk mencapai goal keinginan yang sudah
ditetapkan sebelumnya. Koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota
orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan
serta demokrasi ekonomi.
Jadi
pengertian manajemen koperasi
dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu
diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu
dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
6.2.
RAPAT
ANGGOTA
Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum
koperasi. Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja
untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Rapat anggota adalah tempat
di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu
tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban
yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara
dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik
di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Rapat
Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini
mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai
kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan
melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam
mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya
sekali dalam setahun. Anggota
secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan :
a.
Anggaran
dasar
b.
Kebijaksanaan
umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
c.
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas\
d.
Rencana
kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
e.
Pembagian
SHU
f. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
6.3.
PENGURUS
Pengurus koperasi adalah
orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan
koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya
suatu koperasi. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin
organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan
sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Pengurus
harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran.
Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa
jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.
Pengurus bertugas :
a.
Menyelenggarakan rapat anggota.
b.
Menyelenggarakan pembinaan organisasi
dan idiil.
c.
Mewakili koperasi didalam dan diluar
pengadilan.
d.
Mengelola koperasi dan usahanya.
e.
Mengajukan rancangan rencana kerja dan
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
f.
Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
g.
Menyelenggarakan pembukuan secara
tertib.
h.
Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar
Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The
Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
a.
Pusat
pengambil keputusan tertinggi
b.
Pemberi
nasihat
c.
Pengawas
atau orang yang dapat dipercaya
d.
Penjaga
berkesinambungannya organisasi
e.
Simbol
6.4.
PENGAWAS
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap
tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Adanya
fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah
satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari
terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah
ditetapkan. mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan koperasi. Dengan uraian tugas masing-masing adalah
sebagai berikut :
a.
Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang
menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
b.
Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
c.
Membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasan.
d.
Pengawas
bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan
anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
a.
Mempunyai kemampuan berusaha
b.
Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat
sekelilingnya,
dihargai pendapatnya,
diperhatikan saran-sarannya dan diindahkan nasihat-nasihatnya.
c.
Seorang
anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
d.
Rajin
bekerja, semangat dan lincah.
e.
Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
f.
Pengurus
mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
g.
Tugas
manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan
dengan penuh ketekunan.
6.5.
MANAJER
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai
dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien,
memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get
things done by working with and through people).
6.6.
PENDEKATAN
SISTEM PADA KOPERASI
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
a.
Organisasi
dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial
(pendekatan sosiologi).
b.
Perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
6.7.
INTERPRESTASI
DARI KOPERASI SEBAGAI SISTEM
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu
sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan
sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan
lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan
pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
6.8.
COOPERATIVE
COMBINE
Cooperative Combine adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem
terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem
ekonomi pada penggunaan sumber-sumber. Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan
pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat
dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara
ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam
kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan
antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen
perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Contoh Cooperative Interprise Combine : Koperasi penyediaan
alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.
6.9.
SISTEM
INFORMASI MANAJEMEN ANGGOTA
Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan
jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat
informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
Manajemen memberikan
informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan
organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
BAB
VII
JENIS
DAN BENTUK KOPERASI
7.1.
JENIS
KOPERASI
7.1.1. Menurut PP 60 tahun 1959
a. Koperasi Unit Desa
Mempunyai beberapa fungsi yaitu Perkreditan, Penyediaan & penyaluran
sarana produksi pertanian & keperluan sehari hari dan Pengelolaan serta
pemasaran hasil pertanian.
b. Koperasi Pertanian (KOPERTA)
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Kerajinan/Industri
e. Koperasi Simpan Pinjam
7.1.2. Menurut Teori Klasik
a.
Koperasi
pemakaian(Koperasi Konsumsi)
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para
anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih
murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk
mensejahterakan anggotanya
b.
Koperasi
penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan
produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar
besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya
dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan
koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan
Pemasaran produk anggotanya.
c.
Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi
simpan pinjam adalah koperasi yang memiliki
usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota
yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam
dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui
rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari,
oleh, dan untuk anggota.”
7.2.
KETENTUAN
PERJENISAN KOPERASI
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok-
pokok Perkoperasian (Pasal 17) :
a.
Penjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivita/ kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
b.
Untuk maksud
efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia,
di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
7.3.
BENTUK
KOPERASI
7.3.1.
Sesuai PP NO. 60/1959 :
a.
Koperasi
Primer
Koperasi
primer adalah koperasi
yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
b.
Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang terdiri dari
gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas
dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
§ Koperasi Pusat
Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan
paling sedikit 5 koperasi primer.
§ Koperasi Gabungan
Koperasi gabungan adalah koperasi yang anggotanya minimal 3
koperasi pusat.
§ Koperasi Induk
Koperasi induk adalah koperasi yang minimum anggotanya
adalah 3 gabungan koperasi.
7.3.2. Sesuai
Wilayah Admistrasi Pemerintah :
a.
Di tiap desa
ditumbuhkan Koperasi Desa
b.
Di tiap
daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
c.
Di tiap
daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
d.
Di ibu kota ditumbuhkan
induk koperasi
7.3.3. Sesuai Status Keanggotaannya :
a.
Koperasi produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang
anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
b.
Koperasi konsumen
Koperasi
konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai
barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
BAB
VIII
PERMODALAN
KOPERASI
8.1.
ARTI
MODAL KOPERASI
Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk
melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini
bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun
surat-surat hutang. Modal terdiri dari 2 yaitu modal jangka panjang (Fasilitas
Fisik) dan modal jangka pendek (Kegiatan Operasional).
8.2.
SUMBER
MODAL
8.2.1. Menurut UU
No. 12/1967
a.
Simpanan
Pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang
diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang
masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
b.
Simpanan
Wajib
Simpanan
wajib adalah simpanan tertentu yang
diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu
tertentu.
c.
Simpanan
Sukarela
Simpanan
sukarela adalah simpanan anggota atas
dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan
khusus.
8.2.2. Menurut UU
No. 25/1992
a.
Modal
sendiri (equity capital)
Bersumber dari :
·
Simpanan
pokok anggota
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada
Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan
jumlahnya sama untuk semua anggota.
·
Simpanan
wajib
Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya
kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
·
Dana cadangan
Dana
cadangan
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana
cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
·
Donasi /
hibah
Hibah
yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya
turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota
selama koperasi belum dibubarkan.
b.
Modal
pinjaman ( debt capital)
Bersumber dari :
·
Anggota
·
Koperasi
lainnya
·
Bank atau
lembaga keuangan lainnya
·
Penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya
·
Sumber lain
yang sah.
BAB
IX
EVALUASI
KEBERHASILAN KOPERASI
DI
LIHAT DARI SISI ANGGOTA
9.1.
EFEK-EFEK
EKONOMIS KOPERASI
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan
para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa
koperasi. Motivasi
ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang
telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota
sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan
barang-jasa, menguntungkan tidak nya pelayanan koperasi dibandingkan penjual / pembeli di luar koperasi. Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan
perusahaan koperasi :
a.
Jika
kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
b.
Jika
pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih
menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar
koperasi.
9.2.
EFEK
HARGA DAN EFEK BIAYA
Istilah partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukkan peran
serta (keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang dalam aktivitas tertentu.
Karena itulah Partisipasi anggota koperasi sangat menentukan keberhasilan
koperasi. Dimensi-dimensi pertisipasi dijelaskan sebagai berikut:
a.
Dimensi
partisipasi dipandang dari sifatnya
o Partisipasi yang dipaksakan (forced)
Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan
(forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela
serta manajemen demokratis.
o Partisipasi sukarela (foluntary)
Partisipasi
yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela.
b.
Dimensi
partisipasi dipandang dari bentuknya
o Partisipasi dapat bersifat formal (formal participation)
o Partisipasi
dapat bersifat informal (informal
participation)
Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara
bersama-sama.
c.
Dimensi partisipasi
dipandang dari pelaksanaannya
o Partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung
Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi
(membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi
dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan
lain-lain.
o Partisipasi
dapat dilaksanakan secara tidak
langsung
Partisipasi
tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau benyak, anggota
tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan
perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.
Pada
koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara
bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku.
d.
Dimensi
partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
o Partisipasi kontributis (contributif participation)
o Partisipasi intensif (incentif participation)
Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota
sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Dalam kedudukannya sebagai pemilik:
·
Para anggota
memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan
koperasi dalam bentuk kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan
perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi keuangan (penyerahan simpanan
pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela atau dana-dana pribadi yang
diinvestasikan pada koperasi)
·
Mengambil
bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan proses pengawasan
terhadap jalannya perusahaan koperasi. Partisipasi semacam ini disebut juga
partisipasi kontributif.
9.3.
ANALISIS
HUBUNGAN EFEK EKONOMIS DENGAN KEBERHASILAN KOPERASI
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang
dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented).
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar
kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin
tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima
oleh anggota. Keberhasilan
koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan
partisipasi dan partisipasi anggota sangat erat dengan efek ekonomis koperasi
yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.
9 .4.
PENYAJIAN
DAN ANALISIS NERACA PELAYANAN
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggotanya dan perubahan
lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan
koperasi terhadap anggota harus secara kontinyu disesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan
kepada anggotanya :
·
Adanya
tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non-koperasi)
·
Perubahan
kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban.
Perubahan kebutuhan
ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk
yang ditawarkan oleh koperasi. Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang
sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar daripada pesaingnya, maka
tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk
meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang
terutama dari anggota koperasi.
BAB
X
EVALUASI
KEBERHASILAN KOPERASI
DI
LIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
10.1.
EFISIENSI
PERUSAHAAN KOPERASI
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya
dilandasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal.
Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi
usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran
kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan
dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di
perolehnya manfaat ekonomi.
Efesiensi
adalah penghematan input yang di ukur dengan cara
membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau
sesungguhnya (Is), jika Is < Ia disebut (Efisien). Dihubungkan dengan waktu
terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi
menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
a.
Manfaat ekonomi langsung (MEL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh
pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
b.
Manfaat
ekonomi tidak langsung (METL)
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat
terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu
periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus
& pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung
dengan cara sebagai berikut: TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha
(multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan
cara sebagai berikut : MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
a.
Tingkat
efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan
BU ke anggota
b.
Tingkat
efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha.
10.2.
EFEKTIVITAS
KOPERASI
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara
membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi
atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif. Rumus
perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
10.3.
PRODUKTIVITAS
KOPERASI
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan
(I), jika (O>1) disebut produktif. Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
Dari hasil ini dimana PPK >
1 maka koperasi ini adalah produktif.
10.4.
RENTABILITAS KOPERASI
Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus
perhitungan sebagai berukut:
Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu
menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU
SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kea rah yang meningkat.
10.5.
ANALISIS
LAPORAN KOPERASI
Analisis Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari
laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan
keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan
koperasi. Laporan keuangan koperasi berisi :
a.
Neraca
b.
Perhitungan
hasil usaha (income statement)
c.
Laporan arus
kas (cash flow)
d.
Catatan atas
laporan keuangan
e.
Laporan
perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan
BAB
XI
PERANAN
KOPERASI
11.1.
PERANAN
KOPERASI DI BERBAGAI KEADAAN PERSAINGAN
11.1.1.
DI
PASAR PERSAINGAN SEMPURNA ( PERFECT COMPETITIVE MARKET)
Suatu pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan
pembeli sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang
berlaku, barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen, terdapat
mobilitas sumber daya yang sempurna, setiap produsen maupun konsumen mempunyai
kebebasan untuk keluar-masuk pasar; setiap produsen maupun konsumen mempunyai
informasi yang sempurna tentang keadaan pasar meliputi perubahan harga,
kuantitas dan kualitas barang dan informasi lainnya, tidak ada biaya atau
manfaat eksternal berhubungan dengan barang dan jasa yang dijual di pasar.
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
a.
Adanya
penjual dan pembeli yang sangat banyak
b.
Produk yang
dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
c.
Perusahaan
bebas untuk mesuk dan keluar
d.
Para pembeli
dan penjual memiliki informasi yang
sempurna
11.1.2. DI PASAR MONOPOLISTIK
Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein,menjual) adalah
suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar.
Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai
“monopolis”.
Ciri-cirinya :
a. Banyak
pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
b. Produk yang
dihasilkan tidak homogeny
c. Ada produk
substitusinya
d. Keluar atau
masuk ke industri relatif mudah
e. Harga produk
tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan
penjualnya
11.1.3. DI PASAR MONOPSONI
Ciri-ciri pasar monopsony
a.
Terdapat
banyak penjual tetapi hanya ada satu pembeli
Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri
hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani
adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat
kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu
yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI. Apabila seorang pengusaha membeli suatu factor produksi secara bersaing
sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa
mempengaruhi harga dari factor produksi itu.
11.1.4. DI PASAR OLIGOPOLI
Pasar oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai
oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi
kurang dari sepuluh. Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli
yaitu strategi harga dan nonharga.
Jenis-jenis pasar Oligopoli:
a.
Pasar
oligopoly murni.
Barang yang diperdagangkan sama fisiknya (identik), hanya berbeda merknya
saja.
b.
Pasar
oligopoly dengan pembedaan (differentiated oligopoly).
Barang yang diperdagangkan dapat dibedakan. Perusahaan mengeluarkan
beberapa produk untuk piihan konsumen.
Ciri-ciri
pasar Oligopoli:
a.
Terdapat
banyak pembeli di pasar.
b.
Hanya ada
beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar.
c.
Umumnya
adalah penjual-penjual (perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja
(konglomerasi).
BAB
XII
PEMBANGUNAN
KOPERASI
12.1.
PEMBANGUNAN
KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG
Kendala yang dihadapi masyarakat dalamm engembangkan koperasi di Negara
berkembang adalah sebagai berikut :
a.
Sering
koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan
demokratis dari rakyat kecil (kelasbawah) seperti petani, pengrajin, pedagang
dan pekerja/buruh.
b.
Disamping
itu ada berbagai pendapat yang berbeda
dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan
serta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di
negara-negaradunia ketiga (sedangberkembang) merupakan alas an yang mendesak
untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya
koperasi.
c. Kriteria ( tolokukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti
perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar
penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan
sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indicator mengenai
efisiensi koperasi.
Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3
kondisiyaitu :
a.
Koqnisi
b.
Apeksi
c.
Psikomotor
Konsepsi mengenai kebijakan pemerintah dalam perkembangan koperasi yang
otonom dalam bentuk model tiga tahap, yaitu :
a.
Tahap
pertama : Offisialisasi
Pemerintah secara sadar mengambil peran besar untuk mendorong dan
mengembangkan prakarsa dalam proses pembentukan koperasi. Lalu membimbing
pertumbuhannya serta menyediakan berbagai fasilitas yang diperlukan. Sasarannya
adalah agar koperasi dapat hadir dan memberikan manfaat dalam pembinaan
perekonomian rakyat, yang pada gilirannya diharapkan akan menumbuhkan kembali
kepercayaan rakyat sehingga mendorong motivasi mereka untuk berpartisipasi
dalam kegiatan koperasi tersebut.
b.
Tahap kedua
: De Offisialisasi
Ditandai dengan semakin berkurangnya peran pemerintah. Diharapkan pada saat
bersamaan partisipasi rakyat dalam koperasi telah mampu menumbuhkan kekuatan
intern organisasi koperasi dan mereka secara bersama telah mulai mampu
mengambil keputusan secara lebih mandiri.
c.
Tahap ketiga
: Otonomi
Tahap ini terlaksana apabila peran pemerintah sudah bersifat proporsional.
Artinya, koperasi sudah mampu mencapai tahap kedudukan otonomi, berswadaya atau
mandiri.
Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program
yang mensponsori pengembangan koperasi, yaitu :
a.
Untuk
membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa,
ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi
bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui
pemberian bantuan pemerintah.
b.
Selama
proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari
pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan perusahaan
koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak
mendapat pertimbangan yang cukup.
c.
Karena
alasan-alasan administrative, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada
pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan
latihan para aggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama
mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas
dasar keikutsertaan anggota koperasi.
d.
Koperasi
telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para
anggotanya (misalnyakredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan
bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan
(misalnyapenyuluhan).
e.
Koperasi
telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah,
walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan
bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu.
f.
Tujuan dan
kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administrative dipengaruhi oleh
instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan
bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan
tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan para individu
dan kelompok anggota.
DAFTAR
PUSTAKA
Arifin
sitio, Halomoan Tamba.2001. KOPERASI Teori dan Praktek. Jakarta: Erlangga
Ekonomi Koperasi untuk Perguruan Tinggi. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.Jakarta.
Hendrojogi. 1997. Koperasi: Azas-azas, Teori dan Praktek. RajaGrafindo. Jakarta.
Ekonomi Koperasi untuk Perguruan Tinggi. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.Jakarta.
Hendrojogi. 1997. Koperasi: Azas-azas, Teori dan Praktek. RajaGrafindo. Jakarta.

