Sabtu, 21 November 2015

MAKALAH EKONOMI KOPERASI



TUGAS SOFTSKILL
EKONOMI KOPERASI




NAMA       : MAY LINDA LISA SILVIANA
NPM           : 26214497
KELAS      : 2EB30

UNIVERSITAS GUNADARMA
2015/2016





KATA PENGANTAR

            Puji syukur kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan hidayah-Nyalah penulis dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Shalawat beriring salam selalu kita panjatkan kepada Rasullullah SAW, karena kegigihan beliau dan ridho-Nyalah kita dapat merasakan kenikmatan dunia seperti sekarang ini. Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas yang diberikan olah dosen  pada bidang studi Ekonomi Koperasi, makalah ini juga bertujuan untuk menambah pengetahuan dan wawasan bagi pembaca sekalian. Penulis mengucapkan terimakasih kepada Bapak Nurhadi selaku dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi yang telah membimbing penulis dalam menyelesaikan penulisan makalah ini tepat waktunya. Penulis juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan sembangsihnya dalam penulisan makalah ini. Penulis menyadari bahwasanya makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kritik dan saran penulis harapkan dari pembaca sekalian demi terciptanya kesempurnaan dalam penyusunan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi yang memerlukan. Terima kasih.

Penulis




  


DAFTAR ISI

COVER ................................................................................................................... i
KATA PENGANTAR ............................................................................................. ii
DAFTAR ISI ......................................................................................................... iii
BAB I KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI ................................... 1
1.1.Konsep Koperasi .............................................................................................. 1
           1.1.1.      Konsep Koperasi Barat ........................................................................ 1
           1.1.2.      Konsep Koperasi Sosialis .................................................................... 2
           1.1.3.      Konsep Koperasi Negara Berkembang ............................................... 3
1.2.Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi .................................................... 3
           1.2.1.      Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi ...... 4
           1.2.2.      Aliran Koperasi .................................................................................... 4
1.3.Sejarah Perkembangan Koperasi ...................................................................... 6
           1.3.1.      Sejarah Lahirnya Koperasi ................................................................... 6
           1.3.2.      Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia ..................................... 6
BAB II PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI ............................ 8
2.1. Definisi Koperasi ............................................................................................. 8
2.1.1.  Definisi ILO (International Labour Organization) ............................... 8
2.1.2.   Definisi Chaniago ................................................................................ 8
2.1.3.   Definisi Dooren ................................................................................... 8
2.1.4.   Definisi Hatta ...................................................................................... 9
2.1.5.   Definisi Munker .................................................................................. 9
2.1.6.   Definisi UU no. 25/1992 ..................................................................... 9
2.2. Tujuan Koperasi .............................................................................................. 9
2.3. Prinsip-Prinsip Koperasi ................................................................................ 10
2.3.1.   Prinsip Munker .................................................................................. 10
2.3.2.   Prinsip Rochdale ................................................................................ 11
2.3.3.   Prinsip Raiffeisen .............................................................................. 11
2.3.4.   Prinsip Schulze .................................................................................. 11
2.3.5.   Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia ................................................... 12
2.3.5.1.     Prinsip Koperasi Indonesia Versi UU No.12 Tahun 1967 .12
2.3.5.2.     Prinsip Koperasi Indonesia Versi UU No. 25/1992 .......... 12
2.3.6.   Prinsip ICA (International Cooperative Allince)............................... 12
BAB III BENTUK ORGANISASI, HIRAKI TANGGUNG JAWAB DAN POLA MANAJEMEN...................................................................................................... 14
3.1. Bentuk Organisasi ......................................................................................... 14
3.1.1.   Menurut Hanel .................................................................................. 14
3.1.2.   Menurut Ropke ................................................................................. 14
3.1.3.   Di Indonesia ...................................................................................... 15
3.2. Hirarki Tanggung Jawab ............................................................................... 16
3.2.1.   Pengurus ............................................................................................ 16
3.2.2.   Pengawas ........................................................................................... 17
3.2.3.   Pengelola ........................................................................................... 18
3.3. Pola Manajemen ............................................................................................ 18
BAB IV TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI .................................................. 19
4.1. Pengertian Badan usaha Koperasi Sebagai Badan Usaha ............................. 19
4.1.1.   Pengertian Usaha ............................................................................... 19
4.1.2.   Pengertian Perusahaan ....................................................................... 19
4.1.3.   Pengertian Badan Usaha .................................................................... 19
4.1.4.   Koperasi Sebagai Badan Usaha ......................................................... 20
4.2. Tujuan Dan Nilai Koperasi ............................................................................ 20
4.3. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi ............................................... 21
BAB V SISA HASIL USAHA ............................................................................ 22
5.1. Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU) .............................................................. 22
5.1.1.   Menurut Pasal 45 Ayat (1) UU No.25/1992 ...................................... 22
5.2. Informasi Dasar SHU .................................................................................... 22
5.2.1.   Informasi Dasar ................................................................................. 22
5.2.2.   Istilah-Istilah Informasi Dasar ........................................................... 23
5.3. Rumus Pembagian SHU ................................................................................ 23
5.4. Prinsip-Prinsip SHU ...................................................................................... 24
5.4.1.   SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota .................... 24
5.4.2.   SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri ............................................................................................................ 24
5.4.3.   Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan ..................... 25
5.4.4.   SHU anggota dibayar secara tunai .................................................... 25
5.5. Pembagian SHU Per Anggota ....................................................................... 25
5.5.1.   SHU Per Anggota .............................................................................. 25
5.5.2.   SHU Per Anggota Dengan Model Matematika ................................. 25
BAB VI POLA MANAJEMEN KOPERASI ...................................................... 26
6.1. Pengertian Manajemen Dan Perangkat Organisasi ....................................... 26
6.2. Rapat Anggota ............................................................................................... 26
6.3. Pengurus ........................................................................................................ 27
6.4. Pengawas ....................................................................................................... 28
6.5. Manajer .......................................................................................................... 29
6.6. Pendekatan Sistem Pada Koperasi ................................................................ 29
6.7. Interprestasi Dari Koperasi Sebagai Sistem .................................................. 29
6.8. Cooperative Combine .................................................................................... 29
6.9. Sistem Informasi Manajemen Angoota ......................................................... 30
BAB VII JENIS DAN BENTUK KOPERASI .................................................... 31
7.1. Jenis Koperasi ................................................................................................ 31
7.1.1.   Menurut PP 60 tahun 1959 ................................................................ 31
7.1.2. Menurut Teori Klasik .......................................................................... 31
7.2. Ketentuan Perjenisan Koperasi ..................................................................... 32
7.3. Bentuk Koperasi ............................................................................................ 32
7.3.1.   Sesuai PP No. 60/1959 ...................................................................... 32
7.3.2.   Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah ............................................ 33
7.3.3.   Sesuai Status Keanggotaannya .......................................................... 33
BAB VIII PERMODALAN KOPERASI ............................................................. 34
8.1. Arti Modal Koperasi ...................................................................................... 34
8.2. Sumber Modal ............................................................................................... 34
8.2.1.   Menurut UU No. 12/1967 ................................................................. 34
8.2.2.   Menurut UU No. 25/1992 ................................................................. 34
BAB IX EVALUASI KEBERHASILAAN KOPERASI DI LIHAT DARI SISI ANGGOTA ............................................................................................................................... 36
9.1. Efek-Efek Ekonomis Koperasi ...................................................................... 36
9.2. Efek Harga Dan Efek Biaya .......................................................................... 36
9.3. Analisis Hubungan Efek Ekonomis Dengan Keberhasilan Koperasi ........... 38
9.4. Penyajian Dan Analisis Neraca Pelayanan ................................................... 38
BAB X EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DI LIHAT DARI SISI PERUSAHAAN ............................................................................................................................... 39
10.1. Efisiensi Perusahaan Koperasi .................................................................... 39
10.2. Efektivitas Koperasi .................................................................................... 40
10.3. Produktivitas Koperasi ................................................................................ 40
10.4. Rentabilitas Koperasi .................................................................................. 40
10.5. Analisis Laporan Koperasi .......................................................................... 41
BAB XI PERANAN KOPERASI ........................................................................ 42
11.1. Peranan Koperasi Di Berbagai Keadaan Persaingan ................................... 42
11.1.1.    Di Pasar Persaingan Sempurna (Perfect Comoetitive Market ..... 42
11.1.2.    Di Pasar Monopolistik ................................................................. 42
11.1.3.    Di Pasar Monopsoni ..................................................................... 43
11.1.4.    Di Pasar Oligopoli ........................................................................ 43
BAB XII PEMBANGUNAN KOPERASI ........................................................... 44
12.1. Pembangunan Koperasi Di Negara Berkembang ........................................ 44
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................... 47






BAB I
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

  1.1.         KONSEP KOPERASI
  1.1.1.       Konsep Koperasi Barat
     Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
       Unsur-unsur positif konsep koperasi barat :
a.     Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
b.       Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
c.     Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
d.   Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.

     Dampak langsung koperasi terhdan dikendalikan oleh anggotanya :
a.       Promosi kegiatan ekonomi anggotanya.
b.  Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertidak sebagai wirausahawan dan bekerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
 Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggotanya :
a.     Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
b.        Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil.
c.       Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antar produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama kepada koperasi dan perusahaan kecil.
Kelebihan koperasi barat :
a.      Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
b.   Hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
c.  Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
d.  Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
           Kekurangan koperasi barat :
a. Organisasi ini dikatakan egoisme kelompok, karena hanya mementingkan kepentingan dari pendirinya (orang-orang yang memiliki kepentingan yang sama saat membentuk organisasi tersebut).

1.1.2.       Konsep Koperasi Sosialis
    Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan sosial. Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
       Kelebihan koperasi sosialis :
a.         Setiap angggotanya mendapatkan keuntungan yang merata.
b.      Dapat merasionalkan produksi negara untuk menunjang perencanaan negara.
c.         Pemerintah turut andil dalam proses kegiatan koperasi.  
        Kekurangan koperasi sosialis :
a.    Koperasi tidak bersifat nasional, sehingga hanya membantu anggota-anggota koperasi saja.
b.        Metode pengambilan keuntungan sudah ditentukan pemerintah sehingga pembagian keuntungan bergantung atas kejujuran dan keadilan pemerintah negara yang bersangkutan.

1.1.3.       Konsep Koperasi Negara Berkembang
            Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Perbedaan dengan konsep sosialis, pada konsep sosialis tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
            Kelebihan koperasi negara berkembang :
a.         Pemerintah turut ikut campur tangan dalam proses kegiatan koperasi.
b.     Metode pengambilan keuntungan ditentukan menurut kesepakatan yang diatur oleh pemerintah maupun pengelola koperasi, dengan kata lain 50:50 keuntungan yang didapatkan.
c.        Koperasi memiliki tujuan yang lebih nasional, sehingga tak hanya memakmurkan anggota koperasi saja, namun juga mensejahterakan masyarakat.
                 Kekurangan koperasi negara berkembang :
a.    Koperasi negara berkembang biasanya tidak jauh dari sumber daya modal yang terbatas.

  1.2.         LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
          Implementasi dari masing-masing ideologi yaitu liberalism/kapitalisme, sosialisme,dan tidak termasuk liberalism maupun sosialisme ini melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda. Pada gilirannya, sustu sistem perekonomian tertentu akan saling menjiwai denga koperasi sebagai subsistemnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa, lairan koperasi dalam sutu Negara tidak dapat dipisahkan dari sistem perekonomian yang dianut oleh Negara yang bersangkutan.
1.2.1.      Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
            Keterkaitan yang dianut oleh berbagai Negara dapat digambarkan sebagai berikut:

            Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Hubungan masing-masing ideology, sistem perekonomian dengan aliran koperasi sebagai berikut:


1.2.2.       Aliran Koperasi
            Secara umum aliran koperasi yang dianut berbagai Negara di dunia dapat dikelompokkan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah.
        Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran, yaitu:
a.       Aliran Yardstick
      Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal. Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri. Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
b.      Aliran Sosialis
      Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
c.       Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
      Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
      “KEMAKMURAN MASYARAKAT BERDASARKAN KOPERASI” KARANGAN E.D. DAMANIK”, membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
a)      Cooperative Commonwealth School
     Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip- prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat. M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth).
b)      School of Modified Capitalism
            Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
c)      The Socialist School
            Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
d)     Cooperative Sector School
            Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.

  1.3.         SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
1.3.1.       Sejarah Lahirnya Koperasi
Ø  1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini.
Ø  1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
Ø  1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
Ø  1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
Ø  1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
Ø  1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

1.3.2.       Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Ø  1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.
Ø  1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
Ø  12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
Ø  1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
Ø  1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Ø  1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
Ø  1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.









BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

  2.1.         DEFINISI KOPERASI
2.1.1.       Definisi ILO (International Labour Organization)
    Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
a.         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
b.        Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan.
c.       Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
d.  Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
e.      Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
f.       Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.

2.1.2.       Definisi Chaniago
      Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

2.1.3.       Definisi Dooren
     Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang berlaku umum, tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.

2.1.4.       Definisi Hatta

     Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.

2.1.5.       Definisi Munker
      Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

2.1.6.       Definisi UU no. 25/1992
    Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

  2.2.         TUJUAN KOPERASI
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
a.         Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat.
b.         Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.
c.        Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang  perekonomian. 
d.        Membangun tatanan perekonomian nasional.
            Keempat garis besar tujuan koperasi tersebut tertuang dalam Fungsi Koperasi yang diatur dalam  UU No. 25/1992 Pasal 4 yang isinya adalah sebagi berikut :
a.         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
d.        Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

  2.3.         PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
2.3.1.       Prinisp Munker
a.         Keanggotaan bersifat sukarela
b.        Keanggotaan terbuka
c.         Pengembangan anggota
d.        Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e.         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
f.         Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
g.        Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
h.        Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
i.          Perkumpulan dengan sukarela
j.          Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
k.        Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
l.          Pendidikan anggota
m.      Prinsip Rochdale
n.        Pengawasan secara demokratis
o.        Keanggotaan yang terbuka
p.        Bunga atas modal dibatasi
q.        Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
r.          Penjualan sepenuhnya dengan tunai
s.         Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
t.          Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
u.        Netral terhadap politik dan agama

2.3.2.       Prinsip Rochdale
a.         Pengawasan secara demokratis
b.        Keanggotaan yang terbuka
c.         Bunga atas modal dibatasi
d.        Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
e.         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
f.         Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
g.        Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
h.        Netral terhadap politik dan agama

2.3.3.       Prinsip Raiffeisen
a.         Swadaya
b.        Daerah kerja terbatas
c.         SHU untuk cadangan
d.        Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e.         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f.         Usaha hanya kepada anggota
g.        Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

2.3.4.       Prinsip Schulze
a.         Swadaya
b.        Daerah kerja tak terbatas
c.         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d.        Tanggung jawab anggota terbatas
e.         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f.         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

2.3.5.       Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
2.3.5.1.    Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
a.         Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
b.        Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
c.         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
d.        Adanya pembatasan bunga atas modal
e.         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
f.         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
g.        Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

2.3.5.2.         Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
a.          Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.          Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c.         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d.        Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.         Kemandirian
f.         Pendidikan perkoperasian
g.        Kerjasama antar koperasi

2.3.6.      Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
a.         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
b.        Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
c.         Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
d.        SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
e.         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
f.         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.








  

BAB III
BENTUK ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB DAN POLA MANAJEMEN

  3.1.         BENTUK ORAGANISASI
3.1.1.       Menurut Hanel
       Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum. Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
                 Sub sistem koperasi :
a.         Individu (pemilik dan konsumen akhir)
b.        Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
c.         Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

3.1.2.      Menurut Ropke
          Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
                 Identifikasi ciri khusus :
a.         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
b.        Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
c.         Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
d.        Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
     Sub sistem koperasi :
a.         Anggota Koperasi
b.        Badan Usaha Koperasi
c.         Organisasi Koperasi

3.1.3.       Di Indonesia
                 Landasan pembuatan struktur organisasi adalah :
a.         Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b.        Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
c.         Keputusan Rapat.
           Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi  yaitu :
a.         Rapat Anggota
     Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
b.        Pengurus
     Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran. Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota. Pengurus bertugas :
a.       Menyelenggarakan rapat anggota.
b.      Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
c.       Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
d.      Mengelola koperasi dan usahanya.
e.       Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
f.       Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
g.      Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
h.      Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas

c.       Pengawas
     Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan. mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut :
a.       Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
b.      Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
c.       Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.

  3.2.         HIRARKI TANGGUNG JAWAB
3.2.1.       Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
a.         Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
b.        Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
      Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
a.         Mengelola koperasi dan usahanya.
b.        Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.
c.         Menyelenggaran Rapat Anggota.
d.        Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus.
e.         Wewenang.
f.         Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
g.        Meningkatkan peran koperasi.

3.2.2.       Pengawas
       Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Berikut adalah tugas, dan wewenang, serta syarat menjadi Pengawas :
       Tugas Pengawas :
a.         Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b.        Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
      Wewenang Pengawas :
a.         Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b.        Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
c.         Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
      Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu.
a.         Mempunyai kemampuan berusaha.
b.        Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya
 

3.2.3.       Pengelola

       Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah sbagai berikut :
a.         Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
b.        Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
c.         Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
d.        Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.

  3.3.         POLA MANAJEMEN
Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain. Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.










BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

  4.1.         PENGERTIAN BADAN USAHA KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
  4.1.1.       Pengertian Usaha
      Usaha adalah kegiatan yang dilakukan manusia untuk mendapatkan penghasilan, baik berupa uang ataupun barang yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dan mencapai kemakmuran yang diinginkan. Oleh karena itu sasaran dari usaha yang kita lakukan adalah hasil atau keuntungan, baik diperoleh secara langsung maupun tak langsung.

  4.1.2.       Pengertian Perusahaan
    Dalam melakukan usaha, manusia harus menggunakan faktor faktor produksi, yaitu faktor produksi alam, faktor produksi tenaga kerja, faktor produksi modal, dan faktor produksi pengusaha. Bila faktor faktor produksi itu digabungkan dan dikendalikan sehingga menghasilkan barang atau jasa, maka dinamakan perusahaan dengan kata lain perusahaan adalah bagian teknis dari kesatuan organisasi modal dan tenaga kerja yang bertujuan menghasilkan barang-barang atau jasa. Jadi, perusahaan adalah tempat berlangsungnya proses produksi.

  4.1.3.       Pengertian Badan Usaha
     Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
          Untuk mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut:
            a.         Barang dan jasa yang akan diperdagangkan
            b.        Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan
c.         Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
d.        Pembelian
e.         Kebutuhan tenaga kerja
f.         Organisasai intern
g.        Pembelanjaan
h.        Jenis badan usaha yang dipilih

4.1.4.       Koperasi sebagai badan usaha
     Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
   Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
          Koperasi sebagai badan usaha maka :
a.         Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
b.        Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan usahanya
c.         Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa\
d.        Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)

  4.2.         TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Tujuan dan nilai koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Namun demikian, karena dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi anggotanya maka koperasi berpegang pada asas dan prinsip-prinsip tertentu. Kegiatan koperasi biasanya juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Lebih dari itu, karena perjuangan koperasi biasanya terjalin dalam suatu gerakan tertentu yang bersifat nasionalis, tidak jarang keberadaan koperasi juga dimaksudkan untuk pembangunan suatu tatanan perekonomian tertentu.
 Nilai yang mendasari kegiatan koperasi yaitu :
a.         Kekeluargaan
b.         Menolong diri sendiri
c.         Bertanggung jawab
d.        Demokrasi
e.         Persamaan
f.          Berkeadilan
g.         Kemandirian.

      Nilai yang diyakini anggota koperasi yaitu :
a.         Kejujuran
b.      Keterbukaan
c.       Tanggung jawab
d.      Kepedulian terhadap orang lain

  4.3.         MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Fungsi-fungsi perusahaan koperasi :
            a.      Perlindungan terhadap sanksi-sanksi yang dapat timbul dari pengaruh lingkungan.
b.      Keuntungan dan Kerjasama melalui usaha bersama ini terutama berkaitan dengan realisasi dari pada "economic of large scale"
c.      Perbaikan posisi pasar
d.      Kemungkinan - kemungkinan yang lebih besar dalam berkomunikasi
e.      Memperlancar jalinan komunikasi
Tujuan Usaha Perusahaan Koperasi :
a.         Mempertahankan, jika mungkin meningkatkan bagian pasar dari suatu (beberapa) barang dan jasa dan menekankan serendah-rendahnya biaya produksi, yang harus lebih rendah dan sekurang - kurangnya sama dengan biaya produksi biaya pesaingnya.
b.      Melindungi potensi ekonomisnya, menjaga/mengamankan likuiditasnya, dan menciptakan inovasi.






BAB V
SISA HASIL USAHA

  5.1.         PENGERTIAN SISA HASIL USAHA (SHU)
   5.1.1.       Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992
     Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

  5.2.         INFORMASI DASAR SHU
5.2.1.       Informasi Dasar
       Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
a.         SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
b.        Bagian (persentase) SHU anggota
c.         Total simpanan seluruh anggota
d.        Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
e.         Jumlah simpanan per anggota
f.         Omzet atau volume usaha per anggota
g.        Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
h.        Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

5.2.2.       Istilah-istilah Informasi dasar
       SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya. Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

  5.3.         RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.  Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut :
a.         Cadangan koperasi 40%
b.         Jasa anggota 40%
c.         Dana pengurus 5%
d.        Dana karyawan 5%
e.         Dana pendidikan 5%
f.          Dana sosial 5%
g.         Dana pembangunan lingkungan 5%
       Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

  5.4.         PRINSIP-PRINSIP SHU
5.4.1.       SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
                Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi. Pada koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota.

5.4.2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan  proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi. Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
5.4.3.       Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
      Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.

5.4.4.       SHU anggota dibayar secara tunai
     SHU yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

  5.5.         PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
5.5.1.       SHU Per anggota
     SHUA = JUA + JMA
Di mana : 
SHUA              =  Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA      =  Jasa Usaha Anggota
JMA    =  Jasa Modal Anggota  

5.5.2.       SHU per anggota dengan model matematika
     SHU Pa =   Va  X JUA / VUK + Sa  X JMA / TMS
Dimana :
SHU Pa           = Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA     = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota
VA      = Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK      = Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa        = Jumlah simpanan anggota
TMS    = Modal sendiri total (simpanan anggota total)






BAB VI
POLA MANAJEMEN KOPERASI
 
  6.1.         PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI
Manajemen adalah ilmu serta seni dalam menjalankan aktivitas suatu organisasi, aktivitas aktivitas tersebut bisa berupa pengorganisaisan yang meliputi tindakan perencanaan, penyusunan, dan aktivitas mengusahakan serta pengawasan yang mempergunakan semua sumber daya yang dimiliki oleh organisasi yang bertujuan tidak lain untuk mencapai goal keinginan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi.
Jadi pengertian manajemen koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

  6.2.         RAPAT ANGGOTA
Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat. Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
a.         Anggaran dasar
b.         Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
c.         Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas\
d.        Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
e.         Pembagian SHU
f.    Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

  6.3.         PENGURUS
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran. Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota. Pengurus bertugas :
a.         Menyelenggarakan rapat anggota.
b.         Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
c.         Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
d.        Mengelola koperasi dan usahanya.
e.         Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
f.          Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
g.         Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
h.         Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
            Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
a.         Pusat pengambil keputusan tertinggi
b.         Pemberi nasihat
c.         Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
d.        Penjaga berkesinambungannya organisasi
e.         Simbol

  6.4.         PENGAWAS
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan. mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut :
a.   Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
b.         Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
c.         Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
d.   Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
                  Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
            a.         Mempunyai kemampuan berusaha
b.         Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang   disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya, dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan diindahkan   nasihat-nasihatnya.
c.         Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
d.        Rajin bekerja, semangat dan lincah.
e.         Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
f.          Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
g.         Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
  6.5.         MANAJER
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

  6.6.         PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
                  Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
a.         Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
b.         Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

  6.7.         INTERPRESTASI DARI KOPERASI SEBAGAI SISTEM
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

  6.8.         COOPERATIVE COMBINE
Cooperative Combine adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber. Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Contoh Cooperative Interprise Combine : Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.

  6.9.         SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ANGGOTA
Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik. Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.





  

 






BAB VII
JENIS DAN BENTUK KOPERASI

  7.1.         JENIS KOPERASI
7.1.1.       Menurut PP 60 tahun 1959
a.       Koperasi Unit Desa
      Mempunyai beberapa fungsi yaitu Perkreditan, Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari hari dan Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian.
b.      Koperasi Pertanian (KOPERTA)
c.       Koperasi Peternakan
d.      Koperasi Kerajinan/Industri
e.       Koperasi Simpan Pinjam

7.1.2.       Menurut Teori Klasik
a.       Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
      Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya
b.      Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
      Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
c.       Koperasi Simpan Pinjam
      Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”

  7.2.         KETENTUAN PERJENISAN KOPERASI
    Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok- pokok Perkoperasian (Pasal 17) :
a.       Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivita/ kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
b.      Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

  7.3.         BENTUK KOPERASI
7.3.1.       Sesuai PP NO. 60/1959 :
a.         Koperasi Primer
      Koperasi primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
b.        Koperasi Sekunder
        Koperasi sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
§  Koperasi Pusat
      Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
§  Koperasi Gabungan
       Koperasi gabungan adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
§  Koperasi Induk
    Koperasi induk adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
7.3.2.       Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :
a.         Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b.        Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
c.         Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
d.        Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

             7.3.3.      Sesuai Status Keanggotaannya :
a.         Koperasi produsen 
        Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
b.      Koperasi konsumen 
       Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.














BAB VIII
PERMODALAN KOPERASI

  8.1.         ARTI MODAL KOPERASI
Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang. Modal terdiri dari 2 yaitu modal jangka panjang (Fasilitas Fisik) dan modal jangka pendek (Kegiatan Operasional).

  8.2.         SUMBER MODAL
8.2.1.       Menurut UU No. 12/1967
a.         Simpanan Pokok
     Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
b.        Simpanan Wajib
     Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
c.         Simpanan Sukarela
     Simpanan sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.

8.2.2.       Menurut UU No. 25/1992
a.       Modal sendiri (equity capital)
      Bersumber dari :
·         Simpanan pokok anggota
      Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
·         Simpanan wajib
      Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
·         Dana cadangan
      Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
·         Donasi / hibah
      Hibah yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.

b.      Modal pinjaman ( debt capital)
      Bersumber dari :
·         Anggota
·         Koperasi lainnya
·         Bank atau lembaga keuangan lainnya
·         Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
·         Sumber lain yang sah.










BAB IX
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
DI LIHAT DARI SISI ANGGOTA

   9.1.         EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
      Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidak nya pelayanan koperasi dibandingkan penjual    / pembeli di luar koperasi. Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
a.         Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
b.         Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

   9.2.         EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA
      Istilah partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukkan peran serta (keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang dalam aktivitas tertentu. Karena itulah Partisipasi anggota koperasi sangat menentukan keberhasilan koperasi. Dimensi-dimensi pertisipasi dijelaskan sebagai berikut:
a.         Dimensi partisipasi dipandang dari sifatnya
o  Partisipasi yang dipaksakan (forced)
       Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. 
o  Partisipasi sukarela (foluntary)
       Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela.
b.         Dimensi partisipasi dipandang dari bentuknya
o  Partisipasi dapat bersifat formal (formal participation)
o  Partisipasi dapat bersifat informal (informal participation)
     Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.
c.         Dimensi partisipasi dipandang dari pelaksanaannya
o  Partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung
       Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan lain-lain.
o  Partisipasi dapat dilaksanakan secara tidak langsung
       Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau benyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.
Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku.
d.        Dimensi partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
o  Partisipasi kontributis (contributif participation)
o  Partisipasi intensif (incentif participation)
     Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Dalam kedudukannya sebagai pemilik:
·      Para anggota memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi keuangan (penyerahan simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela atau dana-dana pribadi yang diinvestasikan pada koperasi)
·      Mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan proses pengawasan terhadap jalannya perusahaan koperasi. Partisipasi semacam ini disebut juga partisipasi kontributif.

 
   9.3.         ANALISIS HUBUNGAN EFEK EKONOMIS DENGAN KEBERHASILAN KOPERASI
      Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi dan partisipasi anggota sangat erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.

9   .4.         PENYAJIAN DAN ANALISIS NERACA PELAYANAN
      Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggotanya dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinyu disesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :
·           Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non-koperasi)
·           Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban.
       Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi. Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar daripada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.














BAB X
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
DI LIHAT DARI SISI PERUSAHAAN

 10.1.    EFISIENSI PERUSAHAAN KOPERASI
       Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
       Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
       Efesiensi adalah  penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia disebut (Efisien). Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
a.          Manfaat ekonomi langsung (MEL)
     MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
b.         Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
     METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
            Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut: TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA
            Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut : MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa
       Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
a.         Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
b.         Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha.

  10.2.        EFEKTIVITAS KOPERASI
       Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.  Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :

Jika EvK >1, berarti efektif

  10.3.        PRODUKTIVITAS KOPERASI
       Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif. Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
  = Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.

10.4.    RENTABILITAS KOPERASI
      Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut:
 = Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kea rah yang meningkat.

  10.5.        ANALISIS LAPORAN KOPERASI
       Analisis Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi berisi :
a.         Neraca
b.         Perhitungan hasil usaha (income statement)
c.         Laporan arus kas (cash flow)
d.        Catatan atas laporan keuangan
e.         Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan















 
BAB XI
PERANAN KOPERASI

  11.1.    PERANAN KOPERASI DI BERBAGAI KEADAAN PERSAINGAN
11.1.1.  DI PASAR PERSAINGAN SEMPURNA ( PERFECT COMPETITIVE MARKET)
       Suatu pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang berlaku, barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen, terdapat mobilitas sumber daya yang sempurna, setiap produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk keluar-masuk pasar; setiap produsen maupun konsumen mempunyai informasi yang sempurna tentang keadaan pasar meliputi perubahan harga, kuantitas dan kualitas barang dan informasi lainnya, tidak ada biaya atau manfaat eksternal berhubungan dengan barang dan jasa yang dijual di pasar.
            Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
a.      Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
b.      Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
c.      Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
d.      Para pembeli dan penjual memiliki informasi  yang sempurna

11.1.2.   DI PASAR MONOPOLISTIK
       Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein,menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”.
            Ciri-cirinya :
a.      Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
b.      Produk yang dihasilkan tidak homogeny
c.       Ada produk substitusinya
d.      Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
e.       Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya

11.1.3.   DI PASAR MONOPSONI
            Ciri-ciri pasar monopsony
a.      Terdapat banyak penjual tetapi hanya ada satu pembeli
     Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI. Apabila seorang pengusaha membeli suatu factor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari factor produksi itu.

11.1.4.   DI PASAR OLIGOPOLI
       Pasar oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh. Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga.
            Jenis-jenis pasar Oligopoli:
a.       Pasar oligopoly murni.
      Barang yang diperdagangkan sama fisiknya (identik), hanya berbeda merknya saja.
b.      Pasar oligopoly dengan pembedaan (differentiated oligopoly).
    Barang yang diperdagangkan dapat dibedakan. Perusahaan mengeluarkan beberapa    produk untuk piihan konsumen.
Ciri-ciri pasar Oligopoli:
a.         Terdapat banyak pembeli di pasar.
b.        Hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar.
c.    Umumnya adalah penjual-penjual (perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja (konglomerasi).








BAB XII
PEMBANGUNAN KOPERASI

 12.1.    PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG
      Kendala yang dihadapi masyarakat dalamm engembangkan koperasi di Negara berkembang adalah sebagai berikut :
a.       Sering koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelasbawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh.
b.      Disamping itu ada berbagai pendapat  yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan serta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negaradunia ketiga (sedangberkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
c.       Kriteria ( tolokukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indicator mengenai efisiensi koperasi.
       Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisiyaitu :
a.       Koqnisi
b.      Apeksi
c.       Psikomotor
       Konsepsi mengenai kebijakan pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam bentuk model tiga tahap, yaitu :
a.       Tahap pertama : Offisialisasi
                  Pemerintah secara sadar mengambil peran besar untuk mendorong dan mengembangkan prakarsa dalam proses pembentukan koperasi. Lalu membimbing pertumbuhannya serta menyediakan berbagai fasilitas yang diperlukan. Sasarannya adalah agar koperasi dapat hadir dan memberikan manfaat dalam pembinaan perekonomian rakyat, yang pada gilirannya diharapkan akan menumbuhkan kembali kepercayaan rakyat sehingga mendorong motivasi mereka untuk berpartisipasi dalam kegiatan koperasi tersebut.
b.      Tahap kedua : De Offisialisasi
      Ditandai dengan semakin berkurangnya peran pemerintah. Diharapkan pada saat bersamaan partisipasi rakyat dalam koperasi telah mampu menumbuhkan kekuatan intern organisasi koperasi dan mereka secara bersama telah mulai mampu mengambil keputusan secara lebih mandiri.
c.       Tahap ketiga : Otonomi
      Tahap ini terlaksana apabila peran pemerintah sudah bersifat proporsional. Artinya, koperasi sudah mampu mencapai tahap kedudukan otonomi, berswadaya atau mandiri.
       Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan koperasi, yaitu :
a.       Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
b.      Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
c.       Karena alasan-alasan administrative, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para aggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.
d.      Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnyakredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnyapenyuluhan).
e.       Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu.
f.       Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administrative dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan  yang  berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.






 


DAFTAR PUSTAKA

Arifin sitio, Halomoan Tamba.2001. KOPERASI Teori dan Praktek. Jakarta: Erlangga     
Ekonomi Koperasi untuk Perguruan Tinggi. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.Jakarta.
Hendrojogi. 1997. Koperasi: Azas-azas, Teori dan Praktek. RajaGrafindo. Jakarta.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar