PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI
AKUNTANSI
1. AKUNTANSI SEBAGAI PROFESI DAN
PERAN AKUNTAN
Profesi
akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun
non-Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi
sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan
mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai
profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan
mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua
bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk
bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan
industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan
sebagai pendidik.
Dalam arti
sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan
sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi,
pajak dan konsultan manajemen. Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas
dari penerapan prinsipGood Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan.
Meliputi prinsip kewajaran(fairness), akuntabilitas (accountability),
transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility).
Kepentingan
utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa
jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan
persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan
semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas
kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus
menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
2. EKSPETASI PUBLIK
Perubahan
ekpektasi publik terhadap bisnis juga akanmempengaruhi ekpektasi publik
terhadap peran akuntan. Trade Off antara akuntan sebagai bagian dari perusahaan
dan sebagaipenjaga kepentingan publik bisa dikatakan sulit. Pada satu sisi,
akuntansebagai bagian dari perusahaan diharapkan mampu dalam memenuhi
tanggungjawabnya sebagai karyawan dalam sebuah perusahaan, sisi lainnya adalah
publikmengharapkan agar akuntan juga tetap profesional dan memegang teguh
nilai-nilai objektifitas, Integritas dan kerahasiaan untuk melindungi
kepentingan publik.
Masyarakat
umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang
akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih
dibidang ini dibandingkan dengan orang awam. Selain itu masyarakat pun berharap
bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan
profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan
yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang
berkepentingan.
3. NILAI-NILAI ETIKA VS TEKNIK AKUNTANSI/AUDITING
Etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki
penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya
dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari
permasalahan-permasalahan dunia nyata. Etika merupakan pembelajaran tentang
norma-norma dan nilai-nilai yang berkaitan dengan salah dan benar, baik dan
buruk, seperti yang harus kita lakukan dan tindakan apa yang harus dihindari.
(Leonard J. Brooks, 2007). Nilai-nilai
etika terdiri dari :
a.
Integritas adalah setiap tindakan dan kata-kata pelaku
profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
b.
Kerjasama adalah mempunyai kemampuan untuk bekerja
sendiri maupun dalam tim.
c.
Inovasi adalah pelaku profesi mampu memberi nilai
tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
d.
Simplisitas adalah pelaku profesi mampu
memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks
menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari
prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan
kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas:
a.
Budgetary accounting
b.
Commitment accounting
c.
Fund accounting
d.
Cash accounting
e.
Accrual accounting
4. PERILAKU ETIKA DALAM
PEMBERIAN JASA AKUNTAN PUBLIK
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor
mengharapakn penilaian yang bebas. Tidak memihak terhadap informasi yang
disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan
publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat yaitu :
a.
Jasa Assurance
adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan.
b.
Jasa Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang
material, dengan kriteria yang
telah ditetapkan terdiri dari
audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur.
c.
Jasa
Nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya
tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif,
ringakasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya
kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya.
Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih
tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap
pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi
akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
REFERENSI :
Brooks,
Leonard J. 2007. Etika Bisnis & Profesi, Edisi 5. Penerbit Salemba Empat
(24 Oktober 2017)
(24 Oktober 2017)
(24 Oktober 2017)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar