Pemilihan bentuk badan usaha merupakan masalah yang timbul pada saat perusahaan dibentuk. Dalam memilih bentuk perusahaan perlu dipertimbangkan berbagai hal berikut :
a. Jenis usaha yang dijalankan
b. Ruang lingkup usaha
c. Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
d. Besarnya risiko pemilikan
e. Batas-batas pertanggungjawaban terhadap utang-utang perusahaan
f. Besarnya investasi yang ditanamkan
g. Cara pembagian keuntungan
h. Jangka waktu berdirinya perusahaan
i. Peraturan-peraturan pemerintah
BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN
1.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh
satu orang. Di satu sisi pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan
perusahaan, dan di sisi lain ia juga menanggung semua risiko yang timbul dalam
kegiatan perusahaan.
Kebaikan
perusahaan perseorangan :
·
Mudah dibentuk dan dibubarkan
·
Bekerja dengan sederhana
·
Pengelolaannya sederhana
·
Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
Kelemahan
perusahaan perseorangan :
·
Tanggungjawab tidak terbatas
·
Kemampuan manajemen terbatas
·
Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
·
Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
·
Risiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri
2.
Firma
Firma adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh
beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan
bersama. Dalam firma semua orang bertanggungjawab sepenuhnya. Bila perusahaan
mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan
pribadi mereka.
Kebaikan firma
:
· Prosedur pendirian relatif mudah
· Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar,
karena gabungan modal yang dimiliki beberapa orang
· Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh
anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik
Kelemahan
firma :
· Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan
pribadi para anggota firma
· Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin,
karena jika salah satu anggota keluar maka firmapun bubar
3.
Perseroan Komanditer (Commanditer
Vennotschap)
Perseroan komanditer adalah persekutuan yang
didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan
uangnya untuk dipakai oleh persekutuan. Sekutu pada perseroan dapat
dikelompokkan menjadi sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu
komplementer adalah orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan
bertanggungjawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer
adalah sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada
kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Kebaikan
perseroan komanditer :
·
Pendiriannya relatif mudah
·
Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
·
Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
·
Manajemen dapat didiversifikasikan
·
Kesempatan untuk berkembangan lebih besar
Kelemahan
perseroan komanditer :
·
Tanggung jawab tidak terbatas
·
Kelangsungan hidup tidak terjamin
·
Sukar untuk menarik kembali investasinya
4.
Perseroan Terbatas (PT/NV atau
Naamloze Vennotschap)
Perseroan terbatas adalah suatu badan yang mempunyai
kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak, serta
kewajiban para pendirinya maupun pemilik. Berbeda dengan bentuk badan usaha
yang lainnya, PT mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena PT ini akan
tetap berjalan meskipun pendirinya atau pemiliknya meninggal dunia. Tanda
keikutsertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Dan
semakin besar saham yang dimilik maka semakin besar pula peran dan kedudukannya
sebagai pemilik perusahaan yang menerbitkan saham tersebut.
Kelebihan
perseroan terbatas :
·
Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
· Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak
menimbulkan risiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
·
Saham dapat diperjualbelikan dengan relatif
mudah
· Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah
dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan- perluasan usaha
· Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih
efisien
Kelemahan
perseroan terbatas :
·
Biaya pendiriannya relatif mahal
·
Rahasia tidak terjamin
·
Kurangnya hubungan yang efisien antar pemegang
saham
5.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan usaha milik negara adalah semua perusahaan
dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagianatau
seluruh modalnya merupakan kekayaan negara, kecuali jika ditentukan lain
berdasarkan undang-undang. BUMN adalah badan usaha yang tunduk pada segala
macam hukum di Indonesia.karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan
utamanya adalah membangun ekonimi sosial menuju tercapakinya masyarakat yang
adil dan makmur.
Ciri-ciri
utama dari Badan Usaha Milik Negara adalah :
· Tujuan utama usaha adalah melayani kepentingan
umum sekaligus untuk mencari keuntungan
· Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan
undang-undang
· Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa
vital
·
Mempunyai nama dan kekayaan sendiri seta bebas
bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak, serta hubungan-hubungan
dengan pihak lain
·
Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat
dan pasal dalam hukum perdata
· Seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara
serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari
masyarakat dalam bentuk obligasi
· Pada prinsipnya secara finansial harus dapat
berdiri sendiri
· Setiap tahun perusahaan mempunyai laporan
tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi-laba untuk disampaikan kepada yang
berkepentingan
Contoh Badan
Usaha Milik Negara adalah :
·
Pegadaian
·
Indosat
·
Telkom
·
PT Kereta api
6.
Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah suatu
bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang atas azas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,
makmur, dan berlandaskan Pancasila dan UUD ’45.
Prinsip
koperasi :
·
Keanggotaan bersifat sukarela
·
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
· Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
·
Kemandirian
Ciri-ciri
koperasi :
·
Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat
persamaan
·
Anggota-anggotanya bebas keluar masuk
·
Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan
usaha untuk kesejahteraan anggota. · Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris
· Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada ditangan pengurus
· Para anggota koperasi turut bertanggungjawab terhadap utang koperasi terhadap pihak lain
· Kekuasaan tertinggi didalam rapat anggota
Pihak-pihak yang terlibat dalam menentukan maju
mundurnya koperasi, yaitu :
1. Rapat
Anggota
Rapat anggota
yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi adalah seluruh
anggota. Mereka berkewajiban ikut mengembangkan, menjaga keutuhan serta
ketertiban organisasi koperasi dan juga membantu pengurus dan badan pemeriksa
dalam menjalankan tugasnya dan berhak nmeminta pertanggungjawaban pengurus jika
terjadi penyimpangan dari Anggaran Dasar Koperasi.
2. Pengurus
Pengurus adalah
orang-orang yang secara aktif menjalankan tugas pengelolaan koperasi, mereka
adalah penentu keberhasilan koperasi.
3. Pengawas
Pengawas atau
Dewan Komisaris turut berperan dalam mengembangkan koperasi. Pengawas bertugas
dalam menentukan cara pembagian keuntungan dan jumlah keuntungan yang dibagi.
LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui
kegiatannya di bidang keuangan, menarik dana dari masyarakat dan menyalurkan ke
masyarakat. Lembaga keuangan dibagi menjadi dua kelompok yaitu :
1) Lembaga
keuangan yang disebut bank 2) Lembaga keuangan bukan bank
Bank
Menurut UU No. 7 tahun 1992, bank adalah badan usaha
yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit guna meningkatkan taraf
hidup masyarakat.
A.
Fungsi
perbankan
Dalam arti luas
fungsi perbankan adalah alat pemerintahan untuk menjaga kestabilan ekonomi
moneter dan keuangan. Dalam arti sempit fungsi pokok perbankan adalah alat
penarik uang kartal dan uang giral dari masyarakat dan menyalurkannya ke
masyarakat.
B.
Peranan
bank
Peran bank
dalam hubungan luar negeri adalah jembatan dengan dunia internasionaldalam lalu
lintas devisa, moneter, dan perdagangan, serta membantu terjadinya perdagangan
ekspor-impor, pariwisata, dan transfer uang. Sedangkan didalam negeri bank
berfungsi memenuhi kebutuhan ekonomi dalam bentuk penyediaan dan pengelolaan
uang, yang antara lain meliputi administrasi, keuangan, penggunaaan uang,
perdagangan dan pertukaran, perkreditan, kiriman uang dan pengawasannya.
C.
Sumber
dana bank
Secara garis
besar ada tiga macam sumber dana sebuah bank yaitu :
·
Dana yang bersumber dari bank itu sendiri · Dana yang berasal dari lembaga keuangan bank maupun non bank
· Dana masyarakat luas (giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan)
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Lembaga keuangan bukan bank adalah badan yang
melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung
menghimpun serta memberikan pinjaman jangka menengah dan jangka panjang. LKBB
adalah sebuah badan hukum yang didirikan oleh earga negara indonesia serta
dapat melakukan kerjasama dengan pihak asing.
PENGGABUNGAN/KOMBINASI PERUSAHAAN
Bentuk-bentuk penggabungan
·
Penggabungan vertikal-integral · Penggabungan horizontal-paralelisasi
Pengkonsentrasian perusahaan
·
Trust · Holding Company
· Kartel
· Sindikat
· Concern
· Joint Venture
· Trade Association
· Gentlement’s Agreement
Cara-cara penggabungan
·
Consolidation · Merger
· Akuisisi
· Aliansi Strategi
· Fuad, M.,Cristin, H., Nurlela, Sugiarto, & Paulus, Y.E.F. (2006). PENGANTAR BISNIS. Jakarta. PT Gramedia Pustaka Utama.
· http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
· http://badanusaha.com/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar