Sabtu, 17 Januari 2015

BAB 3 BENTUK-BENTUK BADAN USAHA


Pemilihan bentuk badan usaha merupakan masalah yang timbul pada saat perusahaan dibentuk. Dalam memilih bentuk perusahaan perlu dipertimbangkan berbagai hal berikut : 
a.       Jenis usaha yang dijalankan
b.      Ruang lingkup usaha
c.       Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
d.      Besarnya risiko pemilikan
e.      Batas-batas pertanggungjawaban terhadap utang-utang perusahaan
f.        Besarnya investasi yang ditanamkan
g.       Cara pembagian keuntungan
h.      Jangka waktu berdirinya perusahaan
i.         Peraturan-peraturan pemerintah

BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN
1.        Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah  perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang. Di satu sisi pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, dan di sisi lain ia juga menanggung semua risiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.
Kebaikan perusahaan perseorangan :
·           Mudah dibentuk dan dibubarkan
·           Bekerja dengan sederhana
·           Pengelolaannya sederhana
·           Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
Kelemahan perusahaan perseorangan :
·           Tanggungjawab tidak terbatas
·           Kemampuan manajemen terbatas
·           Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
·           Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
·           Risiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri
2.        Firma
Firma adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua orang bertanggungjawab sepenuhnya. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.
Kebaikan firma :
·      Prosedur pendirian relatif mudah
·  Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimiliki beberapa orang
·     Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik
Kelemahan firma :
·         Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
·     Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, karena jika salah satu anggota keluar maka firmapun bubar
3.        Perseroan Komanditer (Commanditer Vennotschap)
Perseroan komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai oleh persekutuan. Sekutu pada perseroan dapat dikelompokkan menjadi sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer adalah orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggungjawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Kebaikan perseroan komanditer :
·           Pendiriannya relatif mudah
·           Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
·           Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
·           Manajemen dapat didiversifikasikan
·           Kesempatan untuk berkembangan lebih besar
Kelemahan perseroan komanditer :
·           Tanggung jawab tidak terbatas
·           Kelangsungan hidup tidak terjamin
·           Sukar untuk menarik kembali investasinya 
4.         Perseroan Terbatas (PT/NV atau Naamloze Vennotschap)
Perseroan terbatas adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak, serta kewajiban para pendirinya maupun pemilik. Berbeda dengan bentuk badan usaha yang lainnya, PT mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena PT ini akan tetap berjalan meskipun pendirinya atau pemiliknya meninggal dunia. Tanda keikutsertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Dan semakin besar saham yang dimilik maka semakin besar pula peran dan kedudukannya sebagai pemilik perusahaan yang menerbitkan saham tersebut.
Kelebihan perseroan terbatas :
·           Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
·     Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan risiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
·          Saham dapat diperjualbelikan dengan relatif mudah
·    Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan- perluasan usaha
·          Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien
Kelemahan perseroan terbatas :
·           Biaya pendiriannya relatif mahal
·           Rahasia tidak terjamin
·           Kurangnya hubungan yang efisien antar pemegang saham
5.        Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan usaha milik negara adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagianatau seluruh modalnya merupakan kekayaan negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan undang-undang. BUMN adalah badan usaha yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia.karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalah membangun ekonimi sosial menuju tercapakinya masyarakat yang adil dan makmur.
Ciri-ciri utama dari Badan Usaha Milik Negara adalah :
·         Tujuan utama usaha adalah melayani kepentingan umum sekaligus untuk mencari keuntungan
·          Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang
·          Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital
·          Mempunyai nama dan kekayaan sendiri seta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian,  kontrak, serta hubungan-hubungan dengan pihak lain
·          Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata
·      Seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi
·           Pada prinsipnya secara finansial harus dapat berdiri sendiri
·     Setiap tahun perusahaan mempunyai laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi-laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan
Contoh Badan Usaha Milik Negara adalah :
·           Pegadaian
·           Indosat
·           Telkom
·           PT Kereta api
6.        Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang atas azas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan berlandaskan Pancasila dan UUD ’45.
Prinsip koperasi :
·           Keanggotaan bersifat sukarela
·           Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·     Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota
·           Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·           Kemandirian
Ciri-ciri koperasi : 
·           Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan 
·           Anggota-anggotanya bebas keluar masuk
·           Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota. 
·           Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris
·          
Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada ditangan pengurus
·           Para anggota koperasi turut bertanggungjawab terhadap utang koperasi terhadap pihak lain

·           Kekuasaan tertinggi didalam rapat anggota





Pihak-pihak yang terlibat dalam menentukan maju mundurnya koperasi, yaitu :
1.       Rapat Anggota

Rapat anggota yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi adalah seluruh anggota. Mereka berkewajiban ikut mengembangkan, menjaga keutuhan serta ketertiban organisasi koperasi dan juga membantu pengurus dan badan pemeriksa dalam menjalankan tugasnya dan berhak nmeminta pertanggungjawaban pengurus jika terjadi penyimpangan dari Anggaran Dasar Koperasi.
2.       Pengurus

Pengurus adalah orang-orang yang secara aktif menjalankan tugas pengelolaan koperasi, mereka adalah penentu keberhasilan koperasi.
3.       Pengawas

Pengawas atau Dewan Komisaris turut berperan dalam mengembangkan koperasi. Pengawas bertugas dalam menentukan cara pembagian keuntungan dan jumlah keuntungan yang dibagi.
  
LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatannya di bidang keuangan, menarik dana dari masyarakat dan menyalurkan ke masyarakat. Lembaga keuangan dibagi menjadi dua kelompok yaitu :
1)      Lembaga keuangan yang disebut bank
2)      Lembaga keuangan bukan bank

Bank
Menurut UU No. 7 tahun 1992, bank adalah badan usaha yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.
A.      Fungsi perbankan

Dalam arti luas fungsi perbankan adalah alat pemerintahan untuk menjaga kestabilan ekonomi moneter dan keuangan. Dalam arti sempit fungsi pokok perbankan adalah alat penarik uang kartal dan uang giral dari masyarakat dan menyalurkannya ke masyarakat.
B.      Peranan bank

Peran bank dalam hubungan luar negeri adalah jembatan dengan dunia internasionaldalam lalu lintas devisa, moneter, dan perdagangan, serta membantu terjadinya perdagangan ekspor-impor, pariwisata, dan transfer uang. Sedangkan didalam negeri bank berfungsi memenuhi kebutuhan ekonomi dalam bentuk penyediaan dan pengelolaan uang, yang antara lain meliputi administrasi, keuangan, penggunaaan uang, perdagangan dan pertukaran, perkreditan, kiriman uang dan pengawasannya.
C.      Sumber dana bank

Secara garis besar ada tiga macam sumber dana sebuah bank yaitu :
·         Dana yang bersumber dari bank itu sendiri  
·         Dana yang berasal dari lembaga keuangan bank maupun non bank  
·         Dana masyarakat luas (giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan)





Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Lembaga keuangan bukan bank adalah badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun serta memberikan pinjaman jangka menengah dan jangka panjang. LKBB adalah sebuah badan hukum yang didirikan oleh earga negara indonesia serta dapat melakukan kerjasama dengan pihak asing.

PENGGABUNGAN/KOMBINASI PERUSAHAAN
Bentuk-bentuk penggabungan
·         Penggabungan vertikal-integral 
·         Penggabungan horizontal-paralelisasi
Pengkonsentrasian perusahaan
·         Trust 
·         Holding Company 
·         Kartel
·         Sindikat 
·         Concern 
·          Joint Venture
·         Trade Association 
·         Gentlement’s Agreement
Cara-cara penggabungan
·         Consolidation 
·         Merger 
·         Akuisisi
·         Aliansi Strategi

DAFTAR PUSTAKA : 
·         Fuad, M.,Cristin, H., Nurlela, Sugiarto, & Paulus, Y.E.F. (2006). PENGANTAR BISNIS. Jakarta. PT Gramedia Pustaka Utama. 
·         http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
·         http://badanusaha.com/
 


 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar