SISTEM
PEMERINTAHAN DAN DEMOKRASI
PENGERTIAN
SISTEM PEMERINTAHAN
Sistem
pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam
mengatur pemerintahannya. Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk
menjaga suatu kestabilan negara. Secara luas
berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga
tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan,
menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem
pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut
turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini
hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara
menyeluruh. Secara sempit, sistem
pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan
guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya
perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
MACAM-MACAM
SISTEM PEMERINTAHAN
Sesuai dengan kondisi negara
masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
1. SISTEM PRESIDENSIAL
Sistem presidensial (presidensiil), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana
kekuasan eksekutif dipilih
melalui pemilu dan
terpisah dengan kekuasan legislatif.
Bentuk pemerintahan ini harus memiliki tiga unsur
yaitu:
·
Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala
negara dan kepala pemerintahan dan dalam jabatannya ini mengangkat
pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
·
Presiden harus dijamin memiliki kewenangan legislatif
oleh UUD atau konstitusi.
Dalam sistem
presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat
dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun
masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan
pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah
kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena
pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan
menggantikan posisinya. Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan
sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.
Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu :
·
Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan
dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
·
Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan
memberhentikan menteri-menteri
yang memimpin departemen dan
non-departemen.
·
Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada
kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
·
Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada
kekuasaan legislatif.
·
Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh
legislatif.
Kelebihan
dan kelemahan sistem presidensial
Kelebihan
Sistem Pemerintahan Presidensial:
·
Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak
tergantung pada parlemen.
·
Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka
waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat
tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima
tahun.
·
Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan
dengan jangka waktu masa jabatannya.
·
Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk
jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota
parlemen sendiri.
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Presidensial:
·
Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung
legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
·
Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
·
Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya
hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi
keputusan tidak tegas
·
Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama.
2.
SISTEM
PARLEMENTER
sistem
parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan
penting dalam pemerintahan Negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer
adalah Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura.
Ciri-ciri
pemerintahan parlemen yaitu:
- Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
- Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
- Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
- Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan
dan kelemahan sistem parlementer
Kelebihan
Sistem Pemerintahan Parlementer:
- Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
- Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
- Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
- Pembuatan keputusan memakan waktu yang cepat.
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Parlementer:
- Kedudukan badan eksekutif atau kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
- Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
- Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
- Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
3.
SISTEM
SEMIPRESIDENSIAL
Sistem semipresidensial adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan kedua sistem pemerintahan: presidensial dan parlementer. Terkadang, sistem ini juga disebut dengan Dual
Eksekutif (Eksekutif Ganda). Dalam sistem ini, presiden dipilih
oleh rakyat sehingga
memiliki kekuasaan yang kuat. Presiden melaksanakan kekuasaan bersama-sama
dengan perdana menteri. Sistem ini digunakan oleh Republik Kelima Perancis.
Ciri-ciri
pemerintahan semipresidensial yaitu:
- dari presidensial
- Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
- Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
- Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
- dari parlementer
- Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden.
- Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
3.
SISTEM
KOMUNISME
Komunisme adalah sebuah ideologi.
Penganut paham ini berasal dari Manifest
der Kommunistischen yang ditulis oleh Karl Marx
dan Friedrich Engels, sebuah manifesto
politik yang pertama kali diterbitkan pada 21 Februari
1848 teori mengenai
komunis sebuah analisis pendekatan kepada perjuangan kelas (sejarah dan masa kini) dan ekonomi kesejahteraan yang
kemudian pernah menjadi salah satu gerakan yang paling berpengaruh dalam dunia
politik. Komunisme pada awal kelahiran adalah sebuah koreksi terhadap paham kapitalisme
di awal abad ke-19,
dalam suasana yang menganggap bahwa kaum buruh dan pekerja tani hanyalah bagian dari produksi
dan yang lebih mementingkan kesejahteraan ekonomi.
Akan tetapi, dalam perkembangan selanjutnya, muncul beberapa faksi internal dalam komunisme
antara penganut komunis teori dan komunis revolusioner yang masing-masing
mempunyai teori dan cara perjuangan yang berbeda dalam pencapaian masyarakat sosialis untuk
menuju dengan apa yang disebutnya sebagai masyarakat utopia.
4.
SISTEM
DEMOKRASI LIBERAL
Demokrasi liberal (atau demokrasi
konstitusionnal) adalah sistem politik yang
menganut kebebasan individu. Demokrasi liberal pertama kali dikemukakan pada Abad Pencerahan oleh
penggagas teori kontrak sosial seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau.Demokrasi liberal dipakai untuk menjelaskan sistem
politik dan demokrasi barat di Amerika Serikat, Britania Raya, Kanada. Konstitusi yang dipakai dapat
berupa republik (Amerika
Serikat, India, Perancis) atau monarki konstitusional (Britania Raya, Spanyol). Demokrasi
liberal dipakai oleh negara yang menganut sistem presidensial (Amerika Serikat), sistem parlementer (sistem Westminster: Britania Raya dan Negara-Negara Persemakmuran) atau sistem semipresidensial (Perancis).
5.
SISTEM
LIBERALISME
Liberalisme atau Liberal
adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan
tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan
persamaan hak adalah nilai politik yang utama. Secara umum, liberalisme
mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir
bagi para individu. Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari
pemerintah dan agama. Dalam masyarakat modern, liberalisme akan dapat tumbuh
dalam sistem demokrasi, hal ini
dikarenakan keduanya sama-sama didasarkan pada kebebasan mayoritas.
Pokok-pokok
Liberalisme
Ada tiga hal yang mendasar dari Ideologi
Liberalisme yakni Kehidupan, Kebebasan dan Hak Milik (Life, Liberty and Property). Nilai-nilai
pokok yang bersumber dari tiga nilai dasar Liberalisme tadi:
- Kesempatan yang sama.
- Pemerintah harus mendapat persetujuan dari yang diperintah.
- Berjalannya hukum
- Yang menjadi pemusatan kepentingan adalah individu
- Negara hanyalah alat
- Dalam liberalisme tidak dapat menerima ajaran dogmatisme
Dua Masa
Liberalisme
Ada
dua macam Liberalisme, yakni Liberalisme Klasik dan Liberallisme Modern.
Liberalisme Klasik timbul pada awal abad ke 16. Sedangkan Liberalisme Modern
mulai muncul sejak abad ke-20. Namun, bukan berarti setelah ada Liberalisme
Modern, Liberalisme Klasik akan hilang begitu saja atau tergantikan oleh
Liberalisme Modern, karena hingga kini, nilai-nilai dari Liberalisme Klasik itu
masih ada. Liberalisme Modern tidak mengubah hal-hal yang mendasar ; hanya
mengubah hal-hal lainnya atau dengan kata lain, nilai intinya (core values) tidak berubah hanya ada
tambahan-tanbahan saja dalam versi
yang baru. Jadi sesungguhnya, masa Liberalisme Klasik itu tidak pernah
berakhir. Dalam Liberalisme Klasik, keberadaan individu dan kebebasannya
sangatlah diagungkan. Setiap individu memiliki kebebasan berpikir masing-masing
– yang akan menghasilkan paham baru. Ada dua paham, yakni demokrasi (politik) dan kapitalisme (ekonomi). Meskipun
begitu, bukan berarti kebebasan yang dimiliki individu itu adalah kebebasan
yang mutlak, karena kebebasan itu adalah kebebasan yang harus
dipertanggungjawabkan. Jadi, tetap ada keteraturan di dalam ideologi ini, atau
dengan kata lain, bukan bebas yang sebebas-bebasnya.
DEMOKRASI
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga
negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah
hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara
langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya
praktik kebebasan politik
secara bebas dan setara. Suatu pemerintahan demokratis berbeda dengan bentuk
pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu orang, seperti monarki,
atau sekelompok kecil, seperti oligarki.
Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki.
Monarki atau sistem pemerintahan
kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya
secara efektif dipegang oleh kelompok elit
kecil dari masyarakat, baik dibedakan menurut kekayaan,
keluarga, atau militer.
Prinsip-prinsip demokrasi
- Kedaulatan rakyat;
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
- Kekuasaan mayoritas;
- Hak-hak minoritas;
- Jaminan hak asasi manusia;
- Pemilihan yang bebas, adil dan jujur;
- Persamaan di depan hukum;
- Proses hukum yang wajar;
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
- Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
- Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Asas pokok demokrasi
- Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
- Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Ciri-ciri
suatu pemerintahan demokrasi
- Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
- Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
- Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
- Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
- Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
- Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
- Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
- Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
- Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
UNSUR-UNSUR
PENEGAK DEMOKRASI
1. NEGARA HUKUM (RECHTSSTAAT DAN THE
RULE OF LAW)
Dalam keperpustakaan ilmu hukum di
Indonesia istilah negara hukum sebagai terjemahan dari rechtsstaat dan the rule of law.
Konsep rechtsstaat mempunyai
ciri-ciri sebagai berikut :
1.
Adanya
perlindungan terhadap HAM
2.
Adanya
pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga negara untuk menjamin
perlindungan HAM
3.
Pemerintahan
berdasarkan peraturan
4.
Adanya
preadilan administrasi.
Adapun the rule of law dicirikan
oleh :
1. Adanya supremasi aturan-aturan hokum
2. Adanya kesamaan kedudukan didepan
hukum (equality beforethe law)
3. Adanya jaminan perlindungan HAM.
Sementara
itu istilah negara hukum di Indonesia dapat ditemukan dalam penjalasan UUD 1945
yang berbunyi “Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)
dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat)”. Penjelasan tersebut
merupakan gambaran sistem pemerintahan negara indonesia. Dengan demikian
berdasarkan penjelasan diatas, bahwa negara hukum –baik arti formal yaitu
penegakan hukum yang dihasilkan oleh lembaga legislatif dalam penyelenggaraan
negara, maupun negara hukum dalam arti material yaitu selain menegakkan hukum,
aspek keadilan juga harus diperhatikan menjadi prasyarat terwujudnya demokrasi
dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.
2.
MASYARAKAT
MADANI (CIVIL SOCIETY)
Masyarakat
madani (Civil Society) dicirikan dengan masyarakat terbuka,
masyarakat yang bebas daari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara, masyarakat
yang kritis dan berpatisipasi aktif serta masyarakat egaliter. Masyarakat
madani merupakan elemen yang sangat signifikan dalam membangun demokrasi. Sebab
salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah terciptanya partisipasi
masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara
atau pemerintahan. Masyarakat madani mensyaratkan adanya civic gagement yaitu
keterlibatan warga negara dalam asosiasi-asosiasi sosial. Civic gagement ini
memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan toleran antar satu dengan
lain yang sangat penting artinya bagi bangunan politik demokrasi (Saiful
Mujani: 2001). Masyarakat madani dapat menjalankan peran dan fungsinya sebagai
mitra dan patner kerja lembaga eksekutif dan legislatif serta yudikatif juga
dapat melakukan kontrol sosial terhadap pelaksanaan kerja lembaga tersebut.
Dengan demikian masyarakat madani menjadi sangat penting keberadaanya dalam
mewujudkan demokrasi.
3.
INFRASTRUKTUR
POLITIK
Komponen
berikutnya yang dapat mendukung tegaknya demokrasi adalah infrastruktur
politik. Infrastruktur politik terdiri dari partai politik (political party),
kelompok gerakan (movement group) dan kelompok penekan atau
kelompok kepentingan (pressure/intrest group). Partai
politik merupakan struktur kelembagaan politik yanng anggota-anggotanya
mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama yaitu memperoleh
kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dalam mewujudkan
kebijakan-kebijakannya. Kelompok gerakan yang lebih dikenal dengan sebutan
organisasi masyarakat merupakan sekumpulan orang-orang yang berhimpun dalam
satu wadah organisasi yang berorientasi pada pemberdayaan warganya seperti
Muhammadiyah, NU, Persis, Nahdatul Wathon, Al-Wasliyah, Al-Irsyad, Jamiatul
Khair dan sebagainya. Sedangkan kelompok penekan atau kelompok kepentingan (pressure/intrest group)
merupakan sekelompok orang dalam sebuah wadah organisasi yang didasarkan pada
kriteria profesionalitas dan keilmuan tertentu seperti AIPI (Asosiasi Ilmuan
Politik Indonesia), IKADIN, KADIN, ICMI, PGRI, LIPI, PWI dan sabagainya.
MODEL-MODEL
DEMOKRASI
1.
Demokrasi
liberal, yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undang dan pemilihan umum
bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang saklek. Banyak negara Afrika
menerapkan model ini hanya sedikit yangn bisa bertahan.
2.
Demokrasi
terpimpin. Para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercaya rakyat
tetapi menolak pemilihan umum yang bersaingsebagai kendaraan untuk menduduki
kekuasaan.
3.
Demokrasi
partisipasi, yang menekankan hubungan timbal balik antara penguasa dan yang
dikuasai.
4.
Demokrasi
consociational, yang menekankan proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya
yang menekankan kerja sama yang erat diantara elit yang mewakili bagian budaya
masyarakat utama.
Selanjutnya pembagian
demokrasi dilihat dari segi pelaksanaan menurut Inu Kencana terdiri
dari dua model yaitu demokrasi langsung (direct democrary)
dan demokrasi tidak langsung (indirect democrary). Demokrasi
langsung terjadi bila rakyat mewujudkan kedaulatannya pada suatu negara
dilakukan secara langsung. Pada demokrasi langsung lembaga legislatif hanya
berfungsi sebagai lembaga pengawas jalanya pemerintahan, sedangkan
pemilihan pejabat eksekutif (preisden, wakil presiden, gubernur, bupati, dan
walikota) dilakukan rakyat secara langsung melalui pemilu. Begitu juga
pemilihan anggota perlemen atau legislatif (DPR, DPD, DPRD)
dilakukan rakyat secara langsung. Demokrasi tidak langsung terjadi bila untuk
mewujudkan kedaulatannya rakyat tidak secara langsung berhadapan dengan pihak
eksekutif, melainkan melalui lembaga perwakilan. Pada demokrasi tidak langsung,
lembaga parlemen dituntut kepekaan terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan
kehidupan masyarakat dalam hubunganya dengan pemerintah atau negara. Dengan
demikian demokrasi tidak langsung disebut juga dengan demokrasi perwakilan.
SISTEM
DEMOKRASI DI INDONESIA
Hakikat demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan
bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di
tangan rakyat, baik dalam penyelenggaraan negara maupun pemerintahan. Kekuasaan
pemerintahan berada di tangan rakyat mengandung pengertian tiga hal :
Pertama, pemerintahan dari rakyat
(government of the people) mengandung pengertian yang berhubungan dengan
pemerintahan yang sah dan diakui (legitimate government) dan pemerintahan yang
tidak sah dan tidak diakui (unligitimate government) di mata rakyat. Pemerintahan
yang sah dan diakui berarti suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan
dukungan yang diberikan oleh rakyat. Sebaliknya pemerintahan yang tidak sah dan
tidak diakui berarti suatu pemerintahan yang sedang memegang kendali kekuasaan
tidak mendapat pengakuan dan dukungan dari rakyat. Legitimasi bagi suatu
pemerintahan sangat penting karena dengan legitimasi tersebut, pemerintahan
dapat menjalankan roda birokrasi dan program-programnya sebagai wujud dari
amanat yang diberikan oleh rakyat kepadanya. Pemerintahan dari wakyat
memberikan gambaran bahwa pemerintah yang sedang memegang kekuasaan dituntut
kesadarannya bahwa pemerintahan tersebut diperoleh melalui pemilihan dari
rakyat, bukan dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
Kedua, pemerintahan oleh rakyat, berarti
bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat bukan atas
dorongan diri dan keinginannya sendiri. Selain itu juga mengandung pengertian
bahwa dalam menjalankan kekuasaannya, pemerintah berada dalam pengawasan
rakyatnya. Karena itu pemerintah harus tunduk kepada pengawasan rakyat (social
control). Pengawasan rakyat (social control) dapat diakukan secara langsung
oleh rakyat maupun tidak langsung yaitu melalui perwakilannya di parlemen
(DPR). Dengan adanya pengawasan oleh rakyat (social control) akan menghilangkan
ambisi otoritarianisme para penyelenggara negeri (pemerintah dan DPR).
Ketiga, pemerintahan untuk rakyat
(government for the people) mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang
diberikan oleh rakyat kepada pemerintah itu dijalankan untuk kepentingan
rakyat. Kepentingan rakyat harus didahulukan dan diutamakan di atas segalanya.
Untuk itu pemerintah harus mendengarkan dan mengakomodasi aspirasi rakyat dalam
merumuskan dan menjalankan kebijakan dan program-programnya, bukan sebaliknya
hanya menjalankan aspirasi keinginan diri, keluarga dan kelompoknya. Oleh
karena itu pemerintah harus membuka kanal-kanal (saluran) dan ruang kebebasan
serta menjamin adanya kebebasan seluas-luasnya kepada rakyat dalam menyampaikan
aspirasinya baik melalui media pers maupun secara langsung.
Sebagai negara demokrasi, pemerintahan Indonesia
menerapkan teori trias politika. Trias politika adalah pembagian
kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan
sejajar. Ketiga bidang tersebut yaitu :
- Legislatif bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
- Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung(MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga
negara Indonesia diposisikan sesuai dengan ketiga unsur di depan. Selain lembaga
tersebut masih ada lembaga yang lain. Lembaga tersebut antara lain:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen
mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
- mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
- melantik presiden dan wakil presiden;
- memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan
sebagai lembaga negara. Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan
sebagai berikut:
a. jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
b. jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35
orang dan sebanyak- banyak 100 orang;
c. jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20
orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.
Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini :
- Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
- Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang
DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara
lain sebagai berikut.
- Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
- Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja
3. Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga negara
baru yang sebelumnya tidak ada. DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang
berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi
yang dipilih melalui pemilihan umum.
Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama,
tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD
tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan
keputusan presiden. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, tetapi
selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan
anggota DPD adalah lima tahun.
4. Presiden dan Wakil Presiden
Sebagai
seorang kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang
sebagai berikut:
- membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
- mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
- menerima duta dari negara lain
- memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
5. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang
kekuasaan kehakiman. Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai
berikut:
- berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
- mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
- memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
6. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yangputusannya
bersifat final untuk: Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan
atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
7. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai
wewenang berikut ini:
- mengusulkan pengangkatan hakim agung;
- menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya.
Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu
Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah
memeriksa pengelolaan keuangan negara. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada
DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F
maka anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan
diresmikan oleh presiden. BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki
perwakilan di setiap provinsi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar